Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah salah satu bentuk zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim pada bulan Ramadhan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Zakat Fitrah memiliki tujuan utama untuk membersihkan jiwa seorang Muslim dari sifat-sifat negatif seperti keserakahan dan kekikiran, serta untuk membantu meringankan beban orang-orang yang kurang mampu dalam merayakan hari raya Idul Fitri.
Berikut adalah beberapa pengetahuan penting tentang Zakat Fitrah:
Waktu Pembayaran
Zakat Fitrah harus dikeluarkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Pembayaran ini biasanya dilakukan dalam beberapa hari atau minggu menjelang Idul Fitri, agar bantuan dapat disalurkan kepada yang membutuhkan tepat pada hari raya.
Bentuk Pembayaran
Zakat Fitrah biasanya dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan pokok yang umum dikonsumsi oleh masyarakat setempat, seperti beras, gandum, jagung, atau kurma. Besaran zakat fitrah umumnya adalah 2,5 kg atau 3,5 liter dari bahan makanan tersebut per orang.
Tujuan Pembayaran
Selain membersihkan jiwa dan membantu sesama, zakat fitrah juga memiliki tujuan untuk memastikan bahwa setiap Muslim mampu merayakan hari raya Idul Fitri dengan layak, dengan memiliki cukup makanan untuk berbuka puasa dan merayakan hari kemenangan setelah berpuasa sebulan penuh.
Penerima Zakat
Zakat Fitrah dapat diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, termasuk fakir miskin, janda, yatim piatu, dan orang-orang yang membutuhkan. Dalam menyebarkan zakat fitrah, prioritas diberikan kepada mereka yang kurang mampu atau tidak memiliki cukup sumber daya untuk merayakan Idul Fitri dengan layak. Berikut riniciannya:
- Fakir: Orang-orang yang sangat membutuhkan bantuan karena tidak memiliki sumber penghasilan yang cukup.
- Miskin: Orang-orang yang memiliki sumber penghasilan, namun masih tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
- Amil: Orang-orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Muallaf: Orang-orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat keislamannya.
- Riqab: Orang-orang yang memerlukan bantuan untuk membebaskan diri dari perbudakan atau utang yang membebani.
- Gharimin: Orang-orang yang memiliki utang namun tidak memiliki cukup harta untuk melunasinya.
- Fi sabilillah: Orang-orang yang melakukan perjalanan jauh untuk menyebarkan dakwah Islam atau untuk tujuan amal yang lain.
Kepatuhan Terhadap Syariat