Eri Khairina
Eri Khairina Lainnya

Penerima Beasiswa Cendekia Baznas RI

Selanjutnya

Tutup

RAMADAN Pilihan

Yuk Bayar Zakat! Ini Dia Macam-Macam Zakat dan Ketentuannya

22 April 2022   09:56 Diperbarui: 22 April 2022   10:01 638
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Yuk Bayar Zakat! Ini Dia Macam-Macam Zakat dan Ketentuannya
Tebar Hikmah Ramadan. Sumber ilustrasi: PAXELS

Perlu diingat bahwa ada berbagai jenis zakat. Macam-macam zakat terdiri dari Dua jenis yang biasa disebut zakat nafs  (jiwa) atau zakat fitrah dan  zakat mal atau zakat harta.

1. Zakat Fitrah

Zakat, yang juga dikenal dengan Zakat Fitrah atau Zakat Nafs (jiwa), adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh seluruh umat Islam ketika menjelang Hari Raya Idul Fitri. Tujuan  zakat ini adalah untuk mensucikan diri dengan membagikan beras dan makanan pokok kepada golongan yang memenuhi syarat penerima zakat.

Zakat Fitrah ditentukan pada tahun kedua kalender Islam. Sejak saat itu, Zakat fitrah menjadi pengeluaran penting bagi seluruh umat Islam yang mendapat manfaat dari kebutuhan keluarga biasa mereka menjelang  Idul Fitri.

Para ulama bersepakat bahwa zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap individu berdasarkan hadis Ibnu Umar ra yang berkata, "Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadan sebanyak satu sha' kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan" (HR. Bukhari Muslim).

Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad, dan  ulama lainnya mengatakan bahwa Zakat Fitrah sama dengan ukuran satu sha' untuk kurma, gandum, atau makanan pokok lainnya (berat Sha distandarkan 2,5 kg di Indonesia),  Imam Hanifah membolehkan Zakat Fitrah dibayarkan dengan jumlah uang yang sama dengan kebutuhan pokok yang harus dibayar. Namun menurut golongan Hanafiyah, ukuran Sha lebih besar dari 3,8 kg, demikian pendapat  ulama lainnya.

2. Zakat Maal (harta)

Jenis zakat selanjutnya adalah zakat harta. Secara linguistik, kata "mal" berarti suatu kecenderungan atau  sesuatu yang sangat ingin dipertahankan oleh manusia. Di sisi lain, dari segi istilah, Mal dapat dimiliki, dikelola dan  digunakan seperti biasa. Oleh karena itu, sesuatu dapat disebut mal jika memenuhi dua syarat berikut:

  • Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai.
  • Dapat diambil manfaatnya sebagaimana lazimnya.

Contohnya: rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dan lain sebagainya. Sedangkan sesuatu yang tidak dapat dimiliki tetapi manfaatnya dapat diambil, seperti udara dan sinar matahari bukan termasuk maal.

Terdapat beberapa syarat harta yang wajib dizakati yaitu:

  • Kepemilikan yang sempurna
  • Harta yang berkembang
  • Mencapai nishab
  • Melebihi kebutuhan pokok
  • Terbebas dari utang
  • Telah mencapai haul

Tidak semua harta wajib dizakati. Adapun jenis jenis harta yang wajib dizakati yaitu:

  • Binatang ternak
  • Harta perniagaan
  • Harta Perusahaan
  • Hasil pertanian
  • Barang tambang dan hasil laut
  • Emas dan perak
  • Properti Produktif

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Ramadan Bareng Pakar +Selengkapnya

Krisna Mustikarani
Krisna Mustikarani Profil

Dok, apakah tidur setelah makan sahur dapat berakibat buruk bagi tubuh? apakah alasannya? Kalau iya, berapa jeda yang diperlukan dari makan sahur untuk tidur kembali?

Daftarkan email Anda untuk mendapatkan cerita dan opini pilihan dari Kompasiana
icon

Bercerita +SELENGKAPNYA

Ketemu di Ramadan

LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun