Yuk Bayar Zakat! Ini Dia Macam-Macam Zakat dan Ketentuannya
Perlu diingat bahwa ada berbagai jenis zakat. Macam-macam zakat terdiri dari Dua jenis yang biasa disebut zakat nafs (jiwa) atau zakat fitrah dan zakat mal atau zakat harta.
1. Zakat Fitrah
Zakat, yang juga dikenal dengan Zakat Fitrah atau Zakat Nafs (jiwa), adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh seluruh umat Islam ketika menjelang Hari Raya Idul Fitri. Tujuan zakat ini adalah untuk mensucikan diri dengan membagikan beras dan makanan pokok kepada golongan yang memenuhi syarat penerima zakat.
Zakat Fitrah ditentukan pada tahun kedua kalender Islam. Sejak saat itu, Zakat fitrah menjadi pengeluaran penting bagi seluruh umat Islam yang mendapat manfaat dari kebutuhan keluarga biasa mereka menjelang Idul Fitri.
Para ulama bersepakat bahwa zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap individu berdasarkan hadis Ibnu Umar ra yang berkata, "Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadan sebanyak satu sha' kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan" (HR. Bukhari Muslim).
Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad, dan ulama lainnya mengatakan bahwa Zakat Fitrah sama dengan ukuran satu sha' untuk kurma, gandum, atau makanan pokok lainnya (berat Sha distandarkan 2,5 kg di Indonesia), Imam Hanifah membolehkan Zakat Fitrah dibayarkan dengan jumlah uang yang sama dengan kebutuhan pokok yang harus dibayar. Namun menurut golongan Hanafiyah, ukuran Sha lebih besar dari 3,8 kg, demikian pendapat ulama lainnya.
2. Zakat Maal (harta)
Jenis zakat selanjutnya adalah zakat harta. Secara linguistik, kata "mal" berarti suatu kecenderungan atau sesuatu yang sangat ingin dipertahankan oleh manusia. Di sisi lain, dari segi istilah, Mal dapat dimiliki, dikelola dan digunakan seperti biasa. Oleh karena itu, sesuatu dapat disebut mal jika memenuhi dua syarat berikut:
- Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai.
- Dapat diambil manfaatnya sebagaimana lazimnya.
Contohnya: rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dan lain sebagainya. Sedangkan sesuatu yang tidak dapat dimiliki tetapi manfaatnya dapat diambil, seperti udara dan sinar matahari bukan termasuk maal.
Terdapat beberapa syarat harta yang wajib dizakati yaitu:
- Kepemilikan yang sempurna
- Harta yang berkembang
- Mencapai nishab
- Melebihi kebutuhan pokok
- Terbebas dari utang
- Telah mencapai haul
Tidak semua harta wajib dizakati. Adapun jenis jenis harta yang wajib dizakati yaitu:
- Binatang ternak
- Harta perniagaan
- Harta Perusahaan
- Hasil pertanian
- Barang tambang dan hasil laut
- Emas dan perak
- Properti Produktif