Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331
Stop Razia Menutup Warung Makan-Minum di Bulan Ramadan
Urusan puasa (wajib) itu kaitan manusia dan Tuhan-Nya. Sementara puasa (sunat), untuk manusia itu sendiri. Sebelas bulan manusia diberi kesempatan atau momentum untuk puasa sunat (baca: puasa untuk pribadi manusia itu). Ya tiba bulan Ramadan, maka perbaikilah kualitas puasa kita karena Allah Swt.
Pada saat puasa sunat, manusia tetap menjaga napsunya termasuk keinginan makan-minum, walau warung tetap terbuka. Jadi sesungguhnya tidak ada pengaruh warung untuk tetap membiarkan warung terbuka. Karena persoalan puasa merupakan ujian iman dan taqwa seorang mukmin.
Allah Azza Wajallah tidak memanggil semua umat Islam untuk berpuasa, tapi yang dipanggil hanya orang-orang yang beriman. Bagi yang berpuasa, bukan hanya mendapatkan pahala, saat menjalankan puasa seseorang juga akan mendapatkan manfaat kesehatan.
Puasa Ramadan dikaitkan dengan perubahan signifikan dalam komposisi tubuh, asupan makanan, dan pola tidur yang merupakan indikasi positif dari segi kesehatan.
"Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur." (QS. Al Baqarah: 185)
Nah coba kita memulai sesuatu urusan dengan mengerjakan penuh ihlas, termasuk berpuasa di bulan ramadan. Tanpa harus menutup warung, ingat bahwa berpuasa itu bukan hanya menahan lapar dan dahaga, tapi semua napsu negatif harus dipuasakan.
Maka rugilah umat Islam bila tiba masa bulan Ramadan tidak melaksanakan kewajiban puasa (baca: untuk pengakuan atas kuasa Allah Swt), namunpun bisa diganti pada bulan lainnya bila di bulan Ramadan berhalangan. Allah Swt Maha Mengetahui lagi Bijaksana.
Menutup warung berarti menghalangi orang tidak makan-minum bagi yang tidak puasa, sekaligus merugikan orang yang mencari nafkah yang memang kerjaannya menjual makan-minum.
Jauh lebih penting sebenarnya adalah menguji iman dan taqwa manusia yang berpuasa bila kesempatan makan-minum tetap ada, tapi mereka tetap berpuasa. Justru di situ hakikat kualitas puasa sesungguhnya, maka pemerintah bebaskan saja pedagang yang ingin menjual makanan di bulan puasa.
Hanya saja warungnya tetap jangan fulgar, untuk menghormati yang berpuasa. Karena pada momentum tersebut berpotensi semuanya saling berbuat dosa.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bahwa per 31 Desember 2021 tercatat jumlah penduduk Indonesia yang memeluk agama islam sebanyak 237,53 juta jiwa dari 273,32 juta jiwa.