KOMENTAR
RAMADAN Pilihan

"Puasa" Plastik, Inilah 5 Tips Menciptakan Ramadhan yang Ekologis

10 Mei 2019   23:10 Diperbarui: 10 Mei 2019   23:29 40 2

Kerusakan lingkungan akibat sampah plastik turut direspon oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa No. 47/2014 tentang "Pengelolaan Sampah Untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan". Fatwa itu berisi tentang larangan tadzbir (penyianyiaan) dan israf (berlebih-lebihan) barang/harta. Fatwa itu turut menyoroti persoalan sampah plastik yang dampaknya merusak lingkungan dan membunuh hewan-hewan laut.

KEMBALI KE ARTIKEL


Daftarkan email Anda untuk mendapatkan cerita dan opini pilihan dari Kompasiana
icon

Bercerita +SELENGKAPNYA

Ketemu di Ramadan

Laporkan Konten
Laporkan Akun