KOMENTAR
RAMADAN Pilihan

Ada 3 Jenis Sujud Selain Sujud Rukun Sholat, Apa Saja? Berikut Ulasannya!

5 April 2024   07:01 Diperbarui: 5 April 2024   07:05 1418 26

Ada 3 Jenis  Sujud  Selain Sujud Rukun Sholat,  Apa Saja  ?  Berikut Ulasannya   !


Bismillah,

Sholat merupakan ibadah pokok di dalam syariat islam, utamanya sholat fardhu  5 kali sehari semalam, dan  bahkan menjadi rukun islam yang kedua setelah syahadat.

Salah satu gerakan sholat yang menjadi rukun dan menyebabkan tidak sahnya sholat seorang hamba  bila tertinggal atau lupa dikerjakan adalah sujud.

Disamping gerakan sujud di dalam sholat, kita mengenal adalah lagi jenis sujud lainnya  yaitu sujud syukur, sujud sahwi, dan  sujud tilawah.

Oleh karena itu artikel ini akan membahas secara ringkas ketiga jenis sujud diluar dari gerakan sholat tersebut.

1).  Sujud Syukur.

Sujud syukur artinya sujud terima kasih karena mendapat nikmat (keuntungan) atau karena terhindar dari bahaya kesusahan yang besar. Sujud syukur disunnahkan ketika mendapat keuntungan atau sewaktu terhindar dari bahaya. Rasulullah SAW. dalam hadist riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi, pernah bersabda, yang artinya  Dari Abu Bakrah,  " Bahwa Nabi SAW. apabila datang kepada beliau sesuatu yang mengembirakan atau kabar suka, beliau terus sujud berterima kasih kepada Allah."

Adapun gerakannya cukup satu kali saja dan hanya disunnahkan diluar sholat, tidak boleh dilakukan dalam sholat.

2).  Sujud Sahwi.

Sujud Sahwi yaitu  sujud yang dikerjakan karena kelupaan bilangan rakaat sholat yang telah dikerjakan dalam sholat atau karena ragu bilangan  jumlah rakaat yang telah dikerjakan, baik jumlah rakaatnya lebih atau  kurang.
Sementara waktu pengerjaannya  sesuai dengan nash-nash yang ada maka sebagian ulama berpendapat dikerjakan sebelum salam dan juga ada pendapat sesudah salam.
Sedangkan sujud sahwi dilakukan 2 kali, bacaannya sama dengan bacaan sujud rukun, begitu pula bacaan duduk antara dua sujud sama dengan bacaan duduk antara dua sujud yang masuk rukun.

3).  Sujud Tilawah

Sujud Tilawah artinya sujud bacaan. Disunnatkan sujud bagi orang yang membaca ayat-ayat Sajdah, begitu juga orang yang mendengar. Apabila yang membaca sujud, mereka yang mendengar atau makmum sujud pula, tetapi bila yang membaca tidak sujud, yang mendengar tidak pula disunnatkan sujud.
Apabila dilakukan diluar. sholat, rukunnya adalah niat, takbiratul-ihram, sujud, memberi salam sesudah duduk.

Adapun ayat-ayat sajdah yaitu diakhir surat Al-A'raf, ayat 15 surat Al-Ra'd, ayat 50 surat An-Nahl, ayat 109 surat Al-Isra, ayat 58 surat Maryam, ayat 18 dan 77 surat  Al-Haj, ayat  60 surat Al-Furqan, ayat 26 surat An-Naml, ayat 15 surat As-Sajdah, ayat 24 surat Shad, ayat 38 surat Hamim, diakhir surat An-Najm, dan ayat 21 surat Al-Insyiqaq, serta diakhir surat Al-Alaq.

Sedangkan yang biasa dibaca Imam Masjid pada Sholat subuh di beberapa tempat ialah surat Sajdah dan ketika telah membaca pada ayat 15 maka Imam melakukan sujud yang diikuti oleh para makmum.

Majulah kita semua. # BN

Referensi :
*Ibnu Hajar Al-Asqalani. Bulughul Maram- Tarjamah
*Sulaiman Rasjid. Fiqh IsIam.

KEMBALI KE ARTIKEL


Daftarkan email Anda untuk mendapatkan cerita dan opini pilihan dari Kompasiana
icon

Bercerita +SELENGKAPNYA

Ketemu di Ramadan

Laporkan Konten
Laporkan Akun