Zakat Online Itu Mudah, tapi Apakah Berkah?
Kemajuan teknologi digital semakin memudahkan kita dalam melakukan berbagai kegiatan sehari-hari. Apalagi di tengah pandemi Corona COVID-19 ini. Dimana kita disarankan untuk lebih memilih melakukan kegiatan secara daring atau online guna menghindari penularan virus COVID-19. Sejak pandemi, hampir semua aktivitas kita lakukan secara online. Mulai dari bekerja, belajar, berbelanja hingga membayar semua tagihan dan kewajiban, termasuk zakat.
Banyak sekali platform yang bisa kita pilih untuk membayar zakat secara online. Semuanya menawarkan kemudahan dalam pembayarannya. Namun, apakah membayar zakat online itu diperbolehkan? Bagaimana hukum membayar zakat secara online?
Zakat di Bulan Ramadan
Banyak sekali ibadah yang bisa kita lakukan di bulan Ramadan ini. Mulai dari puasa, shalat tarawih hingga membayar zakat fitrah.
Ya, menjelang berakhirnya Ramadan, kewajiban membayar zakat fitrah harus segera dilaksanakan.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan saat bulan Ramadan. Zakat fitrah menjadi amalan yang dilaksanakan sebelum melakukan shalat Idul Fitri.
Zakat fitrah ini dibayarkan maksimal sebelum salat Idul Fitri. Ketentuan zakat fitrah tersebut didasarkan pada hadis Rasulullah SAW :
Artinya: "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha' kurma atau gandum atas oaring muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) 'Idul Fitri" (HR Bukhari dan Muslim).
Mengapa umat muslim wajib membayar zakat fitrah di bulan Ramadan ini? Selain karena perintah, banyak juga keutamaan yang diperoleh jika kita membayar zakat fitrah ini, antara lain :
Membersihkan diri dan menyenpurnakan puasa
Berbagi terhadap sesama muslim
Memberikan kebahagian bagi seluruh umat muslim
Membayar Zakat Secara Online, Bolehkah?
Selama ini kita membayar zakat secara langsung. Baik dititipkan ke masjid atau diberikan langsung kepada para penerima zakat (mustahik).
Menurut pandangan beberapa ulama, zakat fitrah itu baru sah ketika terjadi pertemuan antara pemberi dan penerima dengan membaca doa niat dan bersalaman. Makanya saat pembagian zakat fitrah, masjid selalu ramai dengan berkumpulnya para pemberi dan penerima zakat.
Namun di tengah pandemi seperti ini, apakah memungkinkan membayar zakat seperti itu? Bukankah pandemi mengharuskan kita untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, dimana salah satunya adalah menjaga jarak (tidak bersalaman) dan menghindari kerumunan.
Tak perlu khawatir, membayar zakat online itu diperbolehkan dan tetap sah. Hal ini sesuai dengan himbauan dari MUI (Majelis Ulama Indonesia). Demi mencegah penyebaran virus COVID-19, MUI menghimbau masyarakat membayar zakat fitrah secara online.
Pembayaran zakat secara online terbilang lebih mudah dan zakat bisa langsung diserahkan pada yang membutuhkan.
Manfaat Bayar Zakat Online
Membayar zakat secara online memberikan banyak manfaat bagi semua pihak yang terlibat. Baik kepada pemberi zakat (muzaki), penerima zakat (mustahik) hingga pengelola zakat (amil).
Bayar zakat online memudahkan para muzaki untuk bisa bayar zakat kapan saja dan di mana saja. Zakat online juga memudahkan para amil untuk membuat laporan keuangan zakat secara transparan, ada bukti transaksi yang bisa langsung diterima oleh muzaki. Zakat online juga memudahkan para mustahik untuk menerima zakat dengan lebih cepat.
Cara Membayar Zakat Online
Lalu bagaimana cara membayar zakat secara online? Apa bedanya dengan membayar zakat secara konvensional?
Membayar zakat secara online itu sangat mudah. Pastikan kita punya ponsel yang terkoneksi dengan internet dan memiliki e-wallet atau mobile banking untuk melakukan pembayaran secara online.
Dan juga pastikan kita memilih lembaga zakat yang sudah terpercaya.
Berikut adalah cara membayar zakat secara online :
Hitung berapa dana yang harus dizakatkan
Baca niat zakat, dalam hati juga boleh
Transfer dana zakat
Lakukan konfirmasi pembayaran
Dimana Bayar Zakat Secara Online?
Pertanyaan terakhirnya, dimana kita bisa membayar zakat secara online? Banyak tempat yang bisa kita pilih untuk membayar zakat secara online.
Pertama, bisa melalui rekening lembaga amil zakat secara langsung. Pilih lembaga zakat yang terpercaya, misalnya BAZNAS, LMI, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat dan lain sebagainya.
Kedua, bisa melalui e-wallet yang bekerjasama dengan lembaga amil zakat, misalnya Link Aja, OVO, dan Gopay.
Ketiga, membayar zakat online melalui berbagai situs marketplace. Tokopedia dan Bukalapak juga memberikan layanan pembayaran zakat secara langsung.
Keempat, bisa juga melalui platform zakat seperti INFAK.IN yang memudahkan kita untuk membayar zakat secara online.
Apapun yang kita pilih, pastikan lembaga amilnya sudah memiliki badan hukum dan punya kredibilitas, bisa dipercaya.
Selain itu, pastikan saat membayar zakat fitrah secara online kita melakukannya dengan niat yang ikhlas, semata-mata untuk beribadah kepada Allah.
Zakat online itu mudah dan berkah. Jadi, jangan lupa untuk membayar zakat fitrah ya teman-teman.
Semoga kita semua bisa meraih kemenangan di hari kemenangan nanti.
Amin...