KOMENTAR
RAMADAN
Laporan Zakat Fitrah Desa Lamomea, Kec. Konda, Kab. Konawe Selatan
24 April 2024 22:30
Diperbarui: 24 April 2024 22:34
711
0
A. Proses dan Tata Cara Zakat
1. Ditunaikan pada waktu zakat fitrah
- (Waktu mubah) : Mulai dari awal hingga penghujung Ramadan.
- (Waktu wajib) : Penghujung Ramadan sampai setelah shalat subuh di 1 syawal.
- (Waktu sunah) : Sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
- (Waktu makruh) : Setelah shalat Idul Fitri sampai waktu magrib hari Raya Idul Fitri.
- (Waktu haram) : Setelah berakhirnya 1 Syawal.
2. Menunaikan zakat dengan makanan pokok sehari-hari
- Misalnya jika di Indonesia dengan beras atau misal dengan sejumlah uang yang ditetapkan. Jika dengan beras sejumlah 2,7 kg atau sebanyak 3,5 liter.
3. Menentukan tanggungan zakat
- Misalnya ada berapa jumlah jiwa yang tinggal di rumah untuk dihitung total zakat fitrah yang harus ditunaikan.
4. Menentukan amil zakat
- Apakah akan ditunaikan melalui badan/lembaga zakat atau misalnya melalui panitia zakat fitrah di masjid setempat.