KOMENTAR
RAMADAN

Laporan Zakat Fitrah Desa Lamomea, Kec. Konda, Kab. Konawe Selatan

24 April 2024   22:30 Diperbarui: 24 April 2024   22:34 543 0

A.  Proses dan Tata Cara Zakat

1. Ditunaikan pada waktu zakat fitrah

  • (Waktu mubah) : Mulai dari awal hingga penghujung Ramadan.
  • (Waktu wajib)   : Penghujung Ramadan sampai setelah shalat subuh di 1   syawal.
  • (Waktu sunah)   : Sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
  • (Waktu makruh) : Setelah shalat Idul Fitri sampai waktu magrib hari Raya Idul Fitri.
  • (Waktu haram)   : Setelah berakhirnya 1 Syawal.

2.  Menunaikan zakat dengan makanan pokok sehari-hari

  • Misalnya jika di Indonesia dengan beras atau misal dengan sejumlah uang yang ditetapkan. Jika dengan beras sejumlah 2,7 kg atau sebanyak 3,5 liter.

3.   Menentukan tanggungan zakat

  • Misalnya ada berapa jumlah jiwa yang tinggal di rumah untuk dihitung total zakat fitrah yang harus ditunaikan.

4.  Menentukan amil zakat

  • Apakah akan ditunaikan melalui badan/lembaga zakat atau misalnya melalui panitia zakat fitrah di masjid setempat.

KEMBALI KE ARTIKEL


Daftarkan email Anda untuk mendapatkan cerita dan opini pilihan dari Kompasiana
icon

Bercerita +SELENGKAPNYA

Ketemu di Ramadan

Laporkan Konten
Laporkan Akun