KOMENTAR
RAMADAN

Ustad Muchlis: Termasuk Dosa Besar Jika Pembacaan Shalawat Nabi di Iringi dengan Alat Pukul, Alat Tiup dan Alat Musik Lainnya

21 April 2022   09:08 Diperbarui: 21 April 2022   09:09 1709 2

Dalam Islam alat musik adalah bagian dari suatu permainan atau bisa disebut juga dengan istilah "Lahwun", mengenai hukum haram halalnya dalam islam banyak perbedaan pendapat dan tentunya di lihat dari illat atau sebab sehingga musik atau alatnya bisa halal dan haram.Dalam dialog santai bersama Ketua Yayasan Pendidikan Assa'adah Al Chilashiyyah, Ustad Muchlis As'ad, S.Ag menyampaikan kajian Ramadhan Malam ke-18, dihadapan para santrinya, berthema "Alat Musik Dalam Islam"  bertempat di pendopo Yayasan.

Dalam kajiannya Ustad muchlis menyampaikan, sepanjang pengamatannya, dalam syariah atau dalam peribadatan Islam tak pernah di singgung bahwa musik bisa atau boleh mengiringi ibadah, justru banyak ulama mengharamkan jika musik dijadikan alat untuk mengiringi ibadah.

Shalawat adalah satu-satunya ibadah yang Allah SWT perintahkan untuk umat dan Allah pun melaksanakannya. Dalil perintah shalawat Nabi secara eksplisit disebutkan dalam Al Quran, surat al-Ahzab ayat 56, " Innallaha wa malaikatahu yusholluna alan nabi ya ayyuhalladzina amanu Shollu Alaihi wasallimu taslima"

KEMBALI KE ARTIKEL


Daftarkan email Anda untuk mendapatkan cerita dan opini pilihan dari Kompasiana
icon

Bercerita +SELENGKAPNYA

Ketemu di Ramadan

Laporkan Konten
Laporkan Akun