KOMENTAR
RAMADAN Pilihan

Musafir Mudik pun Tetap Bisa Berpuasa Loh

19 April 2023   20:02 Diperbarui: 19 April 2023   20:04 473 0

"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Al-Baqarah ayat 184)

Siapa yang tidak familier dengan ayat ini? Ya, ini adalah ayat yang posisinya persis setelah perintah wajibnya berpuasa.

Ayat ini adalah menerangkan wajibnya puasa di waktu tertentu dan ada keringanan bagi orang sakit atau dalam perjalanan.

Keduanya boleh untuk tidak berpuasa dengan catatan harus mengganti puasanya di hari lain atau membayar fidyah apabila tidak mampu berpuasa di hari lain karena suatu dan lain hal.

Islam sebenarnya memberikan kemudahan bagi siapa saja yang mengalami kedua kondisi tersebut.

Termasuk bagi yang bepergian dalam rangka mudik lebaran, apakah boleh tidak berpuasa atau boleh tetap berpuasa?

Sementara itu, teknologi semakin maju, moda transportasi semakin canggih sehingga pemudik cukup beristirahat di dalamnya.

Ini berbeda dengan di masa Rasulullah SAW yang kendaraannya hanya ada unta, itu pun di bawah teriknya panas di jazirah Arab, atau malah berjalan kaki sehingga logis jika keluar kebijakan boleh tidak berpuasa.

Lalu, apakah ayat ini berlaku secara mutlak atau boleh 'melanggar' dengan tetap melaksanakan puasa Ramadan?

Ada perbedaan pendapat, ada yang menyatakan apapun kondisinya, tetap boleh tidak berpuasa.

Namun, ada juga pendapat yang menafsirkan ayat tersebut tidak berlaku jika perjalanannya tidak melelahkan.

Contoh perjalanan yang tidak melelahkan antara lain mudik dengan menumpangi kapal, bus, atau kereta api.

Namun, ada saja yang tidak berpuasa saat di atas kendaraan tersebut, padahal tidak sedang kepayahan seperti mudik dengan sepeda motor atau mobil.

Jika dilihat lagi, ayat ini bukan sebuah aturan yang mengikat terhadap orang-orang yang tidak merasa keberatan jika berpuasa selama perjalanan.

Ada kalimat akhir ayat "Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui" yang mengindikasikan bahwa ayat ini tidak bersifat mengikat bagi

Selain itu, ketentuan ini diulang kembali di ayat berikutnya, yaitu dalam Surah Al Baqarah ayat 185.



"(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur."
(Al Baqarah ayat 185)

Terdapat kalimat "Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu" yang diartikan sebagai ayat keringanan.

Namun, tidak mengapa jika tetap berpuasa saat di perjalanan karena ingin mendapatkan keutamaan.

KEMBALI KE ARTIKEL


Daftarkan email Anda untuk mendapatkan cerita dan opini pilihan dari Kompasiana
icon

Bercerita +SELENGKAPNYA

Ketemu di Ramadan

Laporkan Konten
Laporkan Akun