KOMENTAR
RAMADAN Pilihan

Mengorek Telinga Ketika Berpuasa, Apakah Batal?

26 Maret 2024   10:36 Diperbarui: 26 Maret 2024   10:41 674 6

Mengorek telinga menggunakan alat pembersih telinga, seperti cotton bud atau alat khusus pembersih telinga, menjadi tindakan yang sering dilakukan oleh banyak orang untuk menjaga kebersihan telinga. Namun, saat berpuasa, muncul pertanyaan apakah tindakan ini diperbolehkan dan bagaimana pandangan dari sudut pandang agama Islam serta kesehatan. Mari kita telaah lebih lanjut.

#Perspektif Agama#
Dalam agama Islam, menjaga kebersihan tubuh merupakan bagian penting dari menjalankan ibadah puasa. Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kebolehan mengorek telinga menggunakan alat pembersih saat berpuasa.
Sebagian ulama berpendapat bahwa mengorek telinga menggunakan alat pembersih saat berpuasa tidak membatalkan puasa, selama tindakan tersebut tidak menyebabkan cairan dari alat pembersih tersebut masuk ke dalam tubuh dan ditelan. Mereka mengatakan bahwa tindakan tersebut termasuk dalam kategori perawatan diri yang diperbolehkan selama puasa.

Namun, ada juga pendapat yang berbeda. Beberapa ulama berpendapat bahwa mengorek telinga dengan alat pembersih dapat membatalkan puasa jika sampai menyebabkan cairan tersebut masuk ke dalam tubuh dan ditelan, karena hal tersebut dianggap sebagai bentuk pengambilan cairan ke dalam tubuh dengan sengaja.

Salah satu dalil yang sering dijadikan referensi terkait dengan membersihkan telinga saat berpuasa adalah hadis yang menyatakan bahwa Rasulullah Muhammad SAW pernah bersabda, "Barangsiapa mandi pada hari Jum'at, hendaklah bersiwak." (HR. Bukhari dan Muslim). Meskipun hadis ini tidak secara khusus membahas tentang membersihkan telinga menggunakan alat pembersih, namun menunjukkan pentingnya menjaga kebersihan tubuh saat beribadah.

#Perspektif Kesehatan#

Dari segi kesehatan, mengorek telinga menggunakan alat pembersih juga memiliki risiko tertentu. Menurut para ahli kesehatan, membersihkan telinga menggunakan alat pembersih dapat mengakibatkan cedera pada gendang telinga, peradangan, atau bahkan infeksi telinga jika tidak dilakukan dengan hati-hati.

Selain itu, penggunaan alat pembersih yang tidak steril juga dapat menyebabkan penumpukan kotoran di telinga yang berpotensi menyebabkan gangguan pendengaran atau masalah kesehatan lainnya.

#Kesimpulan#

Berdasarkan penelusuran, pengorekan telinga menggunakan alat pembersih saat berpuasa masih menjadi perdebatan di kalangan ulama dan juga memiliki risiko kesehatan tertentu. Oleh karena itu, disarankan untuk berhati-hati dalam melakukan tindakan tersebut, dan jika memungkinkan, konsultasikan terlebih dahulu dengan ahli agama atau tenaga medis terkait.

Dalam menjalankan ibadah puasa, penting untuk selalu memperhatikan tindakan sehari-hari dan memastikan bahwa apa yang dilakukan sesuai dengan ajaran agama dan juga menjaga kesehatan tubuh dengan baik.

KEMBALI KE ARTIKEL


Daftarkan email Anda untuk mendapatkan cerita dan opini pilihan dari Kompasiana
icon

Bercerita +SELENGKAPNYA

Ketemu di Ramadan

Laporkan Konten
Laporkan Akun