KOMENTAR
RAMADAN Pilihan

Pengertian dan Hukum Sedekah

27 April 2022   08:45 Diperbarui: 27 April 2022   08:49 847 30

Sedekah jika dikutip dari KBBI adalah pemberian sesuatu kepada fakir miskin atau yang berhak menerimanya, di luar kewajiban zakat dan zakat fitrah sesuai dengan kemampuan pemberi. Dalam makna lain yaitu membelanjakan harta di jalan Allah dengan niat lillah karena Allah dan hanya berharap Ridho dari Allah.seperti yang kita ketahui bersama bahwa harta benda yang kita cari selama hidup di dunia tidak akan kita bawa mati. Tentu saja harta-harta tersebut akan menjadi pembagian harta kepada ahli waris yang berhak menerima. Bahkan tak jarang harta bisa membuat orang menjadi serakah dan lupa diri. Harta ini sungguh menjadi ujian yang nyata bagi kita. Semoga kita tetap dapat melewati ujian harta dengan sikap rendah hati,sabar dan bijak.

Sedekah ini tidak dilakukan hanya di saat kita dalam kondisi lapang atau berlebihan. Namun sedekah yang tetap di lakukan meskipun kita di saat susah itulah bentuk sedekah yang "ghina". Maknanya adalah hati yang senantiasa merasa penuh kecukupan. Sedekah tidak dibatasi hanya dalam bentuk materi namun bisa juga dalam bentuk non materi.
Adapun jenis sedekah dalam bentuk materi adalah :

  • Uang
  • Barang
  • Makanan

KEMBALI KE ARTIKEL


Daftarkan email Anda untuk mendapatkan cerita dan opini pilihan dari Kompasiana
icon

Bercerita +SELENGKAPNYA

Ketemu di Ramadan

Laporkan Konten
Laporkan Akun