KOMENTAR
RAMADAN Pilihan

Tips Mudik Aman bagi Karyawan

20 April 2022   09:00 Diperbarui: 20 April 2022   09:02 716 13

Tahun 2022 ini, pemerintah kembali mengijinkan umat islam untuk mudik. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Dalam aturan dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan berdasar Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tanggal 2 April 2022, salah satu syarat untuk mudik adalah, harus sudah melakukan vaksin lengkap dosis satu hingga dosis tiga. 

KEMBALI KE ARTIKEL


Daftarkan email Anda untuk mendapatkan cerita dan opini pilihan dari Kompasiana
icon

Bercerita +SELENGKAPNYA

Ketemu di Ramadan

Laporkan Konten
Laporkan Akun