Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Dicari! Diaspora Indonesia Buat Dapat Kewarganegaraan Ganda, Tertarik?

3 Mei 2024   18:55 Diperbarui: 5 Mei 2024   06:41 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diolah Kompasiana dari Freepik

Kompasianer, bagaimana kamu menanggapi wacana Pak Luhut yang mau kasih karpet merah buat diaspora yang mau balik lagi ke Indonesia?

Kamu sudah dengar belum kalau Pak Luhut siap kasih kewarganegaraan ganda buat diaspora yang ingin berkontribusi bagi Indonesia?

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi itu mengatakan kewarganegaraan ganda tersebut dapat diberikan kepada diaspora yang mampu membantu perekonomian serta membawa masyarakat yang bertalenta untuk kembali ke Tanah Air.

Wacana itu pun mendapat dukungan. Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengatakan wacana pemberian kewarganegaraan ganda bagi diaspora bertalenta bak angin segar.

Menurutnya, Indonesia cukup banyak kehilangan talenta berbakat yang kemudian memilih melepaskan kewarganegaraan Indonesia dengan berbagai alasan.

Adapun diasporanya sendiri meliputi warga negara Indonesia (WNI) yang berpaspor Indonesia, bekas WNI, keturunan Indonesia, dan warga negara asing (WNA) yang telah menetap lama di Indonesia dan dinilai telah mencintai negara Indonesia.

Namun, wacana Pak Luhut kayaknya bakal terbentur aturan yang sudah ada, nih. Sebab, Indonesia masih menganut kewarganegaraan tunggal, atau pengecualian bagi anak-anak dengan kondisi dan syarat tertentu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.

Kendati, hal tersebut masih dapat diwujudkan melalui revisi Undang-Undang Kewarganegaraan yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024.

Nah, kalau kamu sendiri bagaimana melihat ini, Kompasianer? Apakah rencana ini cukup tepat untuk memajukan ekonomi dan mengembangkan SDM dalam negeri?

Lalu, dalam memberikan kewarganegaraan ganda kepada diaspora Indonesia bertalenta persyaratan apa saja yang sekiranya perlu dikedepankan? Perlukah melewati kajian ilmiah terlebih dahulu? Kendala apa yang sekiranya akan menjadi halangan bagi diaspora Indonesia yang ingin kembali ke Tanah Air?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun