Mohon tunggu...
Salmun Ndun
Salmun Ndun Mohon Tunggu... Guru - Guru UPTD SMP Negeri 1 Lobalain

Membaca itu sehat dan menulis itu hebat. Membaca adalah membawa dunia masuk dalam pikiran dan menulis adalah mengantar pikiran kepada dunia

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Gong Pilkada Berdentum, Bersiap Melangkah ke Ajang Demokrasi Lokal

26 April 2024   16:42 Diperbarui: 29 April 2024   07:03 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi--Surat suara Pilkada 2020. (Shutterstock/livyah08 via Kompas.com)

*Oleh : Salmun Ndun,S.Pd., Guru UPTD SMP Negeri 1 Lobalain, Kab. Rote Ndao

KPU RI menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan dan jadwal Pilkada. Pemungutan suara atau pencoblosan Pilkada 2024 akan digelar 27 November 2024. PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024. Pendaftaran pasangan calon akan digelar pada 27-29 Agustus 2024. Sementara itu, penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024.

Tabuhan Gong Pilkada 

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan salah satu aspek penting dalam demokrasi lokal di Indonesia. Dalam konteksnya, Pilkada tidak hanya sekadar memilih pemimpin, tetapi juga menjadi sarana bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembentukan dan pengawasan pemerintahan di tingkat lokal. 

Dalam Pilkada, masyarakat memiliki kesempatan untuk menentukan arah pembangunan daerahnya, sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi yang mereka miliki.

Pilkada menjadi ajang di mana berbagai kepentingan politik, sosial, dan ekonomi saling berbenturan dan diadu secara sehat, demi mencapai kesejahteraan bersama. Melalui Pilkada, sistem demokrasi di tingkat lokal dapat berkembang secara lebih dinamis dan responsif terhadap kebutuhan riil masyarakat. 

Oleh karena itu, Pilkada bukan hanya sekadar ritual politik, melainkan juga representasi dari kedewasaan politik suatu bangsa dalam menjalankan sistem demokrasi.

Gong memiliki peran penting dalam menyuarakan dimulainya proses pemilihan, terutama dalam konteks tradisi lokal di Indonesia. Tabuhan gong seringkali menjadi lambang awal dari sebuah peristiwa penting, termasuk pembukaan Pilkada. 

Dalam banyak komunitas, tabuhan gong menjadi simbol dimulainya periode penting dalam kehidupan masyarakat, termasuk proses pemilihan kepala daerah.

Dalam konteks Pilkada, tabuhan gong bukan hanya menandakan dimulainya proses formal pemilihan, tetapi juga menjadi panggilan bagi masyarakat untuk bersiap-siap dan terlibat aktif dalam proses demokrasi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun