Sejak dihapusnya Ujian Nasional (UN), sistem evaluasi akademik di Indonesia terus mengalami perubahan signifikan. Salah satu kebijakan terbaru yang diperkenalkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) adalah Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Kebijakan ini dirancang sebagai instrumen seleksi akademik bagi siswa yang ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya, menggantikan jalur prestasi berbasis nilai rapor. Selain itu, TKA juga menjadi salah satu komponen dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) bagi siswa yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi.
Dengan tujuan menciptakan sistem evaluasi yang lebih fleksibel, Kemendikdasmen berharap TKA dapat mengurangi tekanan akademik yang selama ini melekat pada sistem ujian nasional.
Namun, kebijakan ini tidak lepas dari polemik dan kritik dari berbagai pihak, mulai dari akademisi, praktisi pendidikan, hingga orang tua siswa. Salah satu pertanyaan mendasar yang muncul adalah apakah kebijakan ini telah melalui kajian profesional yang mendalam atau sekadar dikejar target untuk memenuhi kebutuhan sistem seleksi baru?
Tidak ada indikasi yang jelas bahwa TKA telah melewati uji coba komprehensif atau didukung oleh riset akademik yang matang sebelum diterapkan secara nasional. Selain itu, dengan jadwal implementasi yang cukup dekat, yaitu pada 2025 untuk SMA dan 2026 untuk SD dan SMP, banyak pihak mempertanyakan apakah sekolah, guru, dan siswa sudah benar-benar siap menghadapi perubahan ini.
Sebagai kebijakan yang berdampak luas terhadap masa depan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, TKA harus dikaji lebih dalam untuk memastikan bahwa sistem ini tidak justru menimbulkan masalah baru dalam dunia pendidikan.
Artikel ini akan mengulas secara kritis berbagai persoalan terkait dengan perancangan dan implementasi TKA, mulai dari validitas kebijakan, kesiapan sekolah dan siswa, hingga dampaknya terhadap akses pendidikan yang merata. Dengan menganalisis kebijakan ini secara menyeluruh, kita dapat melihat apakah TKA benar-benar solusi yang efektif atau justru menjadi persoalan baru dalam sistem pendidikan nasional.
1. Kritik terhadap Proses Pembuatan Kebijakan TKA
- Kurangnya Kajian Akademik dan Uji Coba
Kebijakan pendidikan yang efektif seharusnya berbasis riset mendalam dan uji coba yang komprehensif sebelum diimplementasikan secara nasional. Namun, dalam kasus Tes Kemampuan Akademik (TKA), tidak ada indikasi bahwa kebijakan ini telah melalui tahapan tersebut.
Biasanya, perubahan besar dalam sistem evaluasi pendidikan memerlukan studi banding dengan sistem seleksi di negara lain yang memiliki konteks pendidikan serupa, serta uji coba dalam skala kecil untuk memastikan efektivitasnya. Sayangnya, Kemendikdasmen tidak memberikan informasi, apakah TKA telah melalui tahap eksperimen atau hanya didasarkan pada pertimbangan administratif dan teknis semata.