Mohon tunggu...
Totok Siswantara
Totok Siswantara Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis, memuliakan tanaman dan berbagi kasih dengan hewan

Pembaca semangat zaman dan ikhlas memeluk takdir

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Industri Baja Lokal Lemas Dihantam Produk Impor dan Barang Ilegal

7 Mei 2024   11:42 Diperbarui: 8 Mei 2024   12:00 358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi bongkar muat baja di pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara (sumber: KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO)

Industri Baja Lokal Lemas Dihantam Produk Impor dan Barang Ilegal

Kondisi industri baja nasional selama 3 tahun terakhir ini boleh dibilang "klenger" alias lemas akibat serbuan produk impor dan produk pabrik baja illegal dari dalam negeri. Produk baja yang merupakan tulang punggung industrialisasi nasional tersebut mesti segera diselamatkan.

Langkah Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan baru-baru ini yang mengungkapkan ada 40 pabrik yang memproduksi baja ilegal atau tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) perlu ditindak tegas dan tuntas.

Selama tiga tahun terakhir sering ditemukan produk ilegal yang terus mengalir ke pasar dan diserap oleh berbagai proyek pembangunan. Tentunya ini sangat berbahaya kalau proyek pembangunan memakai baja ilegal yang tidak memenuhi standar. Keamanan konstruksi bangunan bisa mengalami degradasi kekuatan dan umurnya bisa berkurang.

Sungguh ironis, bahwa 40 perusahaan baja ilegal tersebut telah mendapatkan izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sehingga menyulitkan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag untuk menutup pabrik tersebut.

Ironis, untuk menutup pabrik produk ilegal tersebut sangat sulit dan berbelit-belit, pemerintah membutuhkan waktu sekitar dua tahun.

Sebagian besar Perusahaan produk baja ilegal tersebut berasal dari Tiongkok dan telah merelokasikan pabriknya ke Indonesia. Padahal pabrik tersebut di Tiongkok sana sudah dilarang beroperasi karena tidak memenuhi syarat.

Pabrik baja bernama PT Hwa Hok Steel tertangkap basah memproduksi tulangan beton yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) sehingga produk mereka dinyatakan sebagai baja ilegal dan mestinya pabrik tersebut harus ditutup dan semua produknya dimusnahkan. Produk baja tulangan beton (BjTB) yang tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) senilai Rp 257 miliar. Jangan sampai bocor keluar pabrik dan yang dimusnahkan cuma sebagian.

Keniscayaan, pentingnya langkah cepat untuk mendongkrak daya saing industri logam di tanah air serta melindungi pasar domestik dari serbuan produk impor dan produk ilegal.

Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (Indonesian Iron and Steel Industry Association/IISIA) mendukung program substitusi impor melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib yang diinisiasi oleh Kementerian Perindustrian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun