Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama I Nominee Kompasiana Award 2024 - Best in Opinion
Ramadhan Talks (6): Cara Sunnah Mengelola Finansial Ramadan
Selain ikhtiar untuk lebih fokus ibadah sekaligus ngalap berkah Ramadhan melalui berbagai bentuk amalan yang wajib maupun sunah, ada satu hal yang tidak kalah penting untuk menjadi perhatian umat Islam. Yakni soal tatakelola finansial (keuangan) rumah tangga selama bulan Ramadan yang ritme aktifitasnya berbeda denga sebelas bulan lainnya, dan sedikit banyak memberi pengaruh pada aspek finansial harian rumah tangga.
Pada sebelas bulan lain di tahun Hijriyah misalnya tidak ada kewajiban membayar zakat fitrah. Pun "kewajiban-kewajiban" lain yang lebih bersifat sosial dan tradisi belaka seperti buka puasa bersama dan pernak-pernik persiapan menyambut Lebaran.
Itu semua sedikit banyak akan menjadi "nomenklatur" khusus dalam dokumen penganggaran (budgeting) rumah tangga selama Ramadhan yang memerlukan treatmen tertentu agar tidak mengganggu stabilitas ekonomi rumah tangga dan ibadah puasa.
Secara syar'i ada beberapa dalil dalam Al Quran dan Hadits yang oleh para Ulama dijadikan rujukan atau prinsip dasar bagaimana mengelola keuangan dalam rumah tangga Islam. Termasuk tentu saja dalam tatakelola finansial selama Ramadhan. Berikut beberapa diantaranya.
Prinsip Dasar : Proporsional dan Jangan Berlebihan
Sebelum mendiskusikan aspek-aspek yang lebih detail soal finansial Ramadhan, penting bagi umat Islam untuk memahami dan menghayati beberapa ayat Al Quran dan teks Hadits berikut, yang bisa menjadi pijakan dasar dalam membuat perencanaan dan mengelola anggaran Ramadhan.
Pertama adalah Al Quran Suart Al-Isra: 26-27 yang berisi perintah Allah agar umat Islam tidak boros.
"...janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya."
Kedua di dalam Al Quran Surat Al-A'raf ayat 31, yang berisi perintah sekaligus larangan terkait makan dan minum. Firmal Allah: