Mohon tunggu...
Agus Sutisna
Agus Sutisna Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Sikap Bijak dan Proporsionalitas Para Pihak Menyikapi Putusan MK

23 April 2024   08:10 Diperbarui: 23 April 2024   16:17 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para hakim konstitusi yang hadir saat digelar sidang pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden dalam Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). (KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)

Kemarin 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan terkait permohonan Perselisihan Hasil Pemilihn Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh Paslon 01 dan Paslon 02. 

Berdasarkan deretan pertimbangan hukum Mahkamah yang panjang dan detail, seluruh materi permohonan kedua Paslon ditolak.

Dengan telah dibacakannya putusan itu maka rangkaian proses Pilpres 2024 selesai sudah. Tinggal menyisakan dua agenda penting, yakni penetapan Pasangan Calon Terpilih (kabarnya besok Rabu, 24 April 2024) dan pengambilan sumpah/janji 20 Oktober 2024 mendatang.

Selesai sudah karena putusan MK bersifat final dan mengikat. Artinya tidak ada upaya hukum lain yang dapat men-chalange apalagi mengubah putusan. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 24C UUD 1945 ayat (1), bahwa:

"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum." 

Didalam Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi disebutkan, bahwa sifat final putusan MK mencakup dua pengertian.

Pertama, putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh. Kedua putusan MK sekaligus memiliki kekuatan hukum mengikat (final and binding).

Bagi kubu Prabowo-Gibran dan para pendukungnya putusan ini tentu menggembirakan. Sebaliknya bagi kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud putusan ini jelas mengecewakan. 

Wajar dan bisa dipahami. Dalam tradisi demokrasi, kekecewaan atas suatu putusan hukum atau kebijakan politik adalah hak yang juga tetap harus dihormati.

www.mediaindonesia.com
www.mediaindonesia.com

Menjaga Keadaban Demokrasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun