Mahasiswa ~ Jurusan Keuangan dan Ekonomi Syariah Program Studi Perbankan . Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta ~ MBKM Mata Kuliah Manajemen ZISWAF IAIN Kendari Dosen : Miftahur Rahman Hakim, S.E.I., M. E
Pembayaran Zakat Fitrah Ramadhan di Masjid Nur-Nashir Desa Tinggen Duwet, Wonosari, Klaten
Menunaikan zakat merupakan salah satu rukun Islam. Di antara berbagai zakat, zakat fitrah memiliki hukum yang wajib ditunaikan saat bulan Ramadhan. Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki maupun perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
Desa Tinggen yang terletak di kecamatan Wonosari, kabupaten Klaten. Proses pengumpulan zakat di desa Tinggen ini dimulai dengan pengumpulan data masyarakat sebagai muzaki (pembayar zakat) untuk kemudian didistribusikan kepada mustahiq (penerima zakat). Data penerima zakat biasanya diperoleh melalui survei dan musyawarah panitia zakat bersama pengurus masjid.
Berikut Data Susunan Panitia Zakat Masjid Nur-Nashir dalam pelaksanaan pembayaran zakat 1445 H.
Penanggungjawab : Bp. Murdoyo
Ketua : Bp. Riyatna
Wakil : Nur Adi Prasojo
Sekretaris: Vito, Dicky
Bendahara : Bp. Mujiyono
Sie Penerimaan : Ust. Atok, Surya, Erwan, Evan, Bp. Sunyoto
Sie Pendistribusian : Nur Adi dan Anggota Karang Taruna Manunggal Sehati Tinggen