Bayar Zakat Online, ke BAZNAS Aja!
2. Over the Counter (pembayaran di kasir dengan kode pembayaran) melalui Indomaret
3. Bill Payment (verifikasi otomatis dengan minimal pembayaran Rp10.001) melalui Bank Mandiri
4. Virtual Acoount (verifikasi otomatis dengan minimal pembayaran Rp10.001) melalui: Bank BCA, Bank BNI, dan Bank Permata.
5. Kartu Kredit (verifikasi otomatis dengan minimal pembayaran Rp10.001) melalui kartu kredit berlogo VISA, JCD, dan Master Card.
6. PayPal (pembayaran menggunakan akun PayPal).
Setelah metode pembayaran kita pilih, maka kita tinggal menekan tombol berwarna merah putih bertuliskan "Bayar".
Mengenal BAZNAS dan Informasi Tentang Zakat
BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam Undang-Undang tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Dengan demikian, BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.