Agus Tomaros
Agus Tomaros Penulis

Historia Magistra Vitae

Selanjutnya

Tutup

RAMADAN Pilihan

Mengenal "Fidyah" sebagai Denda bagi yang Tidak Mampu Berpuasa

14 Maret 2024   12:20 Diperbarui: 14 Maret 2024   12:47 347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mengenal "Fidyah" sebagai Denda bagi yang Tidak Mampu Berpuasa
Ilustrasi fidyah (sumber: Kompas.com)

Dengan demikian, mereka yang dibolehkan tidak berpuasa dan mendapat keringanan dengan membayar fidyah (kafarat atau denda puasa) adalah orang lanjut usia atau tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, orang sakit yang berat harapan untuk sembuh dan wanita hamil atau menyusui. Tetapi bagi wanita hamil atau menyusui ada dua kondisi berbeda. Jika dia tidak berpuasa karena mengkhawatirkan anaknya maka baginya berlaku fidyah dan qadha, tetapi jika yang dia khawatirkan adalah keselamatan dirinya maka dia hanya dikenakan kewajiban qadha (mengganti puasa) tanpa harus membayar fidyah. Ini adalah penjelasan dari sudut pandang Imam Syafi'i.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Ramadan Bareng Pakar +Selengkapnya

Krisna Mustikarani
Krisna Mustikarani Profil

Dok, apakah tidur setelah makan sahur dapat berakibat buruk bagi tubuh? apakah alasannya? Kalau iya, berapa jeda yang diperlukan dari makan sahur untuk tidur kembali?

Daftarkan email Anda untuk mendapatkan cerita dan opini pilihan dari Kompasiana
icon

Bercerita +SELENGKAPNYA

Ketemu di Ramadan

LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun