Mengajar sambil belajar menulis beragam tema (sejarah, pendidikan, agama, sosial, politik, hingga kisah-kisah inspiratif). Menerbitkan sejumlah buku tunggal atau antologi bersama beberapa komunitas seperti AGUPENA, SATUPENA, MEDIA GURU, KMO, SYAHADAH, AGSI dan SAMISANOV.
Mengenal "Fidyah" sebagai Denda bagi yang Tidak Mampu Berpuasa
Dengan demikian, mereka yang dibolehkan tidak berpuasa dan mendapat keringanan dengan membayar fidyah (kafarat atau denda puasa) adalah orang lanjut usia atau tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, orang sakit yang berat harapan untuk sembuh dan wanita hamil atau menyusui. Tetapi bagi wanita hamil atau menyusui ada dua kondisi berbeda. Jika dia tidak berpuasa karena mengkhawatirkan anaknya maka baginya berlaku fidyah dan qadha, tetapi jika yang dia khawatirkan adalah keselamatan dirinya maka dia hanya dikenakan kewajiban qadha (mengganti puasa) tanpa harus membayar fidyah. Ini adalah penjelasan dari sudut pandang Imam Syafi'i.