[Coretan Ramadhan 28] Ekonomi dalam Islam
Tujuan dalam perekonomian Islam, di samping untuk pemenuhan kebutuhan dalam hidup seseorang atau kesejahteraan serta kehidupan yang lebih baik. Ekonomi Islam pula bertujuan untuk jalinan atau hubungan yang baik dengan sesama atau keadilan sosial, juga menuntut tingkat kepuasan yang seimbang antara kepuasan materi dan rohani (ilmusyariahdoktoral.uin-suka.ac.id).
Lebih jauh lagi dalam ilmusyariahdoktoral.uin-suka.ac.id, menyebutkan bahwa prinsip ekonomi Islam memiliki dasar atas lima nilai yang universal, meliputi; tauhid(keimanan), 'adl (keadilan), nubuwwah (kenabian), khilafah (pemerintah) dan ma'ad (hasil). Dari dasar tersebut, dibangunlah tiga prinsip derivatif yaitu; kepemilikan multijenis (multiple ownership), kebebasan bertindak atau berusaha (freedom to act), serta keadilan sosial (social justice).
***
Singkatnya, ajaran Islam menuntun setiap tingkah laku kita agar terhindar atau menjaga diri dari segala keburukan yang ada di muka bumi ini.
Seperti halnya ilmusyariahdoktoral.uin-suka.ac.id, yang menyebutkan bahwa, aturan yang ada dalam ajaran Islam, dimaksudkan untuk menjaga keselamatan manusia dalam kehidupanya. Meliputi; keselamatan agama, keselamatan jiwa dan raga, keselamatan akal, keselamatan harta benda, maupun keselamatan nasab (keturunannya). Yang merupakan merupakan kebutuhan pokok atau primer (al-haajat adh-dharuriyyah).
Begitu pula dalam hal perniagaan atau perekonomian dalam Islam yang berorientasi kepada kehidupan baik lahiriah maupun batiniah. Yang mana pemenuhan atas kebutuhan dalam kehidupan seseorang tidak hanya dipicu untuk kebutuhan atas diri pribadi saja, namun pula bertujuan untuk kesejahteraan bagi masyarakat keseluruhan juga merealisasikan kemaslahatan dan menghindarkan kemudharatan.
Referensi:
Rahadi Kristiyanto, S.H., M.H. (2022). Konsep Ekonomi Islam. ilmusyariahdoktoral.uin-suka.ac.id. (Online) https://ilmusyariahdoktoral.uin-suka.ac.id/id/kolom/detail/526/konsep-ekonomi-islam