Tidak Membatalkan, tapi Merusak Pahala Puasa
Zur oleh imam Ibnu Hajar diartikan dengan alkidzbu/dusta. Jadi meskipun secara syara puasanya sah, namun tidak dianggap oleh Allah karena ibadah puasanya dicampuri dengan kebohongan-kebohongan yang ia lakukan dan ucapkan.
Inilah yang dimaksudkan dengan puasa yang sia-sia, yang hanya menahan lapar dan haus, tanpa memperoleh pahala juga safa'atnya berpuasa. Sudah capek-capek menahan lapar dan haus, namun tidak memperoleh apa yang diharapkan.
Berbohong memang tidak membatalkan puasa, dan bukanlah merupakan bagian dari hal yang membatalkan puasa, sehingga bagi yang tidak memahami, maka perbuatan tersebut terus dilakukan disaat sedang berpuasa.
Padahal dengan berpuasa dari perkataan bohong, maka selama satu bulan penuh selama bulan Ramadhan, kita akan terhindar dari akhlak yang tidak terpuji tersebut, dan mengubah akhlak dan perilaku yang kurang baik, menjadi lebih baik.