Zakat Fitrah (Hanya) untuk Orang Miskin
Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma, ia berkata,
- -
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah." (HR Abu Daud)
Solusi dari Beberapa Permasalahan
Di Indonesia ada anjuran dari pemerintah untuk melaporkan zakat yang dikeluarkan melalui orang-orang yang telah ditunjuk. Meskipun tidak wajib, sebaiknya dilaporkan saja walaupun penyalurannya dilakukan sendiri. Begitu pun dengan pembayaran dengan uang. Dibolehkan membayar dengan uang kepada orang yang ditunnjuk untuk menyalurkannya asal dijamin orang tersebut amanah untuk menyalurkan dalam bentuk beras.
Sebaiknya dikasih upah tersendiri untuk hal tersebut agar tidak mengurangi dari zakat fitrah yang wajib kita keluarkan. Hal yang perlu dipastikan juga adalah beras tersebut harus disalurkan sebelum selesai salat 'ied atau paling cepat 2 hari sebelum idul fitri.
Tidak boleh mengundang orang miskin untuk berkumpul di suatu tempat sebagaimana sebagian orang yang melakukan hal tersebut. Tidak jarang ada korban yang terinjak-injak bahkan sampai meninggal karena cara seperti ini. Cara yang paling baik dan telah dicontohkan oleh salaf adalah dengan mendatangi rumah-rumah orang miskin. (*)