Asep Sadikin
Guru
Saya mengajar di SMK Negeri 6 Pandeglang saat ini sebagai Calon Guru Penggerak Angkatan 9 Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten
RAMADAN
Zakat Maal bukan untuk Mereka!
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Zakat maal dilarang untuk digunakan, diantaranya adalah :
1. Keluarga dekat
2. Partai Politik atau kegiatan politik
3. Membangun Masjid dan Lembaga Sosial
4. Melunasi Hutang Seseorang
5. Hadiah atau Upeti
Zakat maal pada dasarnya digunakan untuk 8 asnaf yang disebut mustahik (penerimaan zakat) sedangkan pemberi zakat disebut Muzaki. Adapun Kedelapan asnaf tersebut diantaranya
1. Fakir (Pengangguran)
2. Miskin (punya pekerjaan tapi tidak memenuhi kebutuhan hidupnya)
3. Amil ( panitia zakat)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!