Proses Pembayaran Zakat di Mesjid Nur Iman Desa, Tridana Mulya Kecamatan Landono
zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan bagi umat islam setiap bulan ramadan yang dimana diwajibkan atas diri setiap individu laki -laki maupun perempuan muslim yang berkemampuan sesuai syarat- syarat yang ditetapkan
Desa Tridana Mulya ialah salah satu desa yang ada di kabupaten Konawe Selatan.
Proses pembayaran Zakat di Desa Tridana Mulya ini dengan cara masyarakat di sana membayar dimesjid atau dirumah Imam masjid.
Kemudian para muzzaki (membayar zakat) akan datang ke imam untun menyerahkan zakat kepada imam mesjid.Zakat biasanya dibayarkan dalam bentuk uang,beras dan hasil panen lainya.Untuk Desa Tridana Mulya pembayaran zakatnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ada.
Proses pembayaran zakat tersebut dilakukan dengan imam akan menerima uang zakat atau berupa beras Kemudian membacakan doa untuk menerima zakat, Kemudian mengarahkan si pembayar zakat berniat dan melanjutkan doa bersama yang dipandu imam tersebut.
Terakhir imam mesjid tersebut akan mencatat jumlah zakat yg diterima dari pembayar zakat.
Ketua : Rohman S.Ag