Ayu Martaning Yogi A
Ayu Martaning Yogi A Lainnya

Menyukai Dunia Literasi, Tertarik pada Topik Ekonomi, Sosial, Budaya, serta Pengembangan Diri

Selanjutnya

Tutup

RAMADAN Pilihan

Digitalisasi Donasi dan Zakat Memudahkan Kebaikan dan Kewajiban

6 Mei 2021   23:11 Diperbarui: 6 Mei 2021   23:39 1628
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Digitalisasi Donasi dan Zakat Memudahkan Kebaikan dan Kewajiban
Sumber Gambar: kkp.go.id dan editing pribadi

Zakat dapat kita bayarkan langsung kepada penerima zakat (mustahik), atau dapat pula disalurkan melalui lembaga penyalur zakat. Pemerintah memiliki satu-satunya lembaga penyalur zakat yauitu BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) yang dibemtuk melalui Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001, kita dapat menyalurkannya melalui lembaga ini. Selain itu, kita juga dapat menyalurkannya melalui lembaga nonpemerintah seperti Rumah Zakat dan Peduli Dhuafa. Tak perlu khawatir, lembaga-lembaga tersebut juga sangat terpercaya, kita pun dapat mengakses laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen, sehingga transaparansi tetap terjaga.

Sumber Gambar: beritabeta.com dan suara.com
Sumber Gambar: beritabeta.com dan suara.com

Penyaluran atau pembayaran zakat dapat dilakukan dengan mudah. Lembaga-lembaga penyalur dan pengelola zakat telah memanfaatkan teknologi digital untuk memudahkan para muzaki (orang yang menunaikan zakat) untuk melaksanakan kewajibannya. Mirip dengan donasi online, zakat juga dapat dibayarkan melalui transfer bank atau dapat pula menggunakan dompet digital.

Ketika kita hendak memulai pembayaran, kita dapat langsung mengunjungi laman lembaga penyalur dan pengelola zakat. Kemudian memilih menu yang tersedia sesuai apa yang kita inginkan, misalnya menu untuk membayar zakat. Lalu tinggal kita ikuti instruksi yang ada.

Cara lain yang dapat kita lakukan adalah membayarnya melalui platform jual-beli atau e-commerce seperti Bukalapak dan Tokopedia. Kedua platform tersebut memiliki fitur yang dapat kita manfaatkan untuk membayar zakat. Aplikasi-aplikasi dompet digital seperti Gojek, Dana serta Linkaja kini juga dapat langsung digunakan untuk menunaikan zakat tanpa perlu membuka laman lembaga penyalur zakat terlebih dulu. Sama seperti fitur pada platform e-commerce, pada aplikasi dompet digital tersedia pula fitur yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kewajiban berzakat.

Digitalisasi dalam donasi dan zakat memudahkan kita dalam memenuhi kewajiban, serta memudahkan kita untuk melakukan kebaikan. Kita tak perlu kemana-mana, cukup dengan gadget yang kita miliki kita dapat berzakat atau berdonasi dari manapun. Itulah beberapa ulasan mengenai sentuhan digital untuk donasi maupun zakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Ramadan Bareng Pakar +Selengkapnya

Krisna Mustikarani
Krisna Mustikarani Profil

Dok, apakah tidur setelah makan sahur dapat berakibat buruk bagi tubuh? apakah alasannya? Kalau iya, berapa jeda yang diperlukan dari makan sahur untuk tidur kembali?

Daftarkan email Anda untuk mendapatkan cerita dan opini pilihan dari Kompasiana
icon

Bercerita +SELENGKAPNYA

Ketemu di Ramadan

LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun