Buka Bersama, Antara Sunnah dan Mudharat
Buka bersama (bukber) merupakan rutinitas tahunan umat muslim, yang diadakan setiap bulan Ramadhan, bukber tidak hanya dilakukan oleh remaja/remaji, melainkan semua generasi mulai dari anak-anak sampe orang tua ikut serta melaksanakan rutinitas tahunan tersebut.
Kegiatan buka bersama selalu dilakukan di bulan Ramadhan hingga seolah-olah menjadi tradisi. Bahkan sebelum masuk bulan Ramadhan, grup WA (WhatsApp) sudah ribut membahas rencana buka bersama. Tidak hanya orang Islam akan tetapi mereka yang nonis (non Islam) pun kadang kecipratan ikutan buka bareng. Selain untuk menghormati teman yang sedang berpuasa, ikutan bukber juga dilakukan sebagai ajang berkumpul dengan teman lainnya.
Pada awalnya kegiatan buka bersama dilakukan karena dianjurkan oleh Rasulullah Saw, sebagaimana yang diterangkan lewat Hadist riwayat Abu Dawud, para sahabat Nabi bertanya: mengapa makan tidak kenyang? Kemudian Nabi balik bertanya, apa kalian makan sendiri? Para sahabat menjawab, iya; kemudian Rasulullah menjawab lagi, " makanlah kalian dan baca basmalah, maka Allah SWT akan memberikan berkah kepada kalian semua. "(HR Abu Dawud).
Buka bersama bukan hanya sekedar makan bersama di waktu buka puasa, akan tetapi kegiatan buka bersama juga bisa bernilai Sunnah jika pada waktu buka bersama tersebut kita mengejarkan hal-hal yang positif seperti; makan bersama-sama tanpa ada perbedaan takaran dan sajiannya, kemudian melaksanakan solat magrib berjamaah, lanjut solat Isa dan tarawih berjamaah, setelah itu tadarusan Alquran. Jika demikian dilakukan pada saat berbuka puasa bersama, maka insyaallah kegiatan buka bersama tersebut bernilai Sunnah.
Akan tetapi jika sebaliknya, pada saat buka bersama malah dijadikan sebagai ajang adu gengsi, karena sudah tidak lama bertemu dan pamer penghasilan, pekerjaan, dan pasangan. Dan juga dijadikan sebagai tempat gibah satu sama lain, dan yang lebih parahnya lagi banyak kejadian pada saat buka bersama dan terlalu terlena sampai lupa untuk sholat magrib apalagi solat tarawih. Jika demikian dilakukan pada saat berbuka puasa bersama maka tidak lagi bernilai Sunnah, akan tetapi buka bersama tersebut bisa mendatangkan mudharat.
Ada suatu kaidah Ushul fiqh mengatakan yang artinya, Mengambil manfaat Sunnah, menolak mudharat wajib, menolak mudharat lebih diutamakan dari pada mengambil Sunnah.
Jangan sampai buka bersama yang pada mulanya Sunnah berubah menjadi mudharat.