Best in Citizen Jounalism dan People Choice Kompasiana Awards 2024, yang teteup bikin tulisan ringan-ringan. Males mikir berat-berat.
Pamer, Pamrih dalam Berbagi, dan Hukum Sedekah
"Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu batalkan (pahala) shadaqah kamu dengan bangkitan dan gangguan, sebagaimana orang yang belanjakan hartanya dengan riya' terhadap manusia dan (yang) tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka bandingannya (adalah) seperti satu batu licin yang di atasnya ada pasir, lantas ditimpa hujan lebat, yang lalu jadikan-dia licin (bersih). Mereka tidak mendapat sesuatu (pahala) dari apa yang mereka telah kerjakan; dan Allah tidak memimpin kaum yang kafir." (QS. Al Baqarah 264)
Bangkitan: seseorang yang telah berbuat kebaikan, tetapi kemudian ia mengungkit-ungkitnya.
Gangguan: seseorang yang telah menolong orang lain, kemudian si penolong menceritakan kepada orang lain hal yang menyakiti orang ditolong. Atau menolong diiringi dengan gangguan kemerdekaan atau kehormatan orang yang ditolongnya. Atau orang yang lantaran dermanya dalam satu urusan, lalu mempengaruhi urusan tadi.
[Ayat dikutip dari Al Furqan (Tafsir Al Qur'an) oleh A. Hasan, terbitan Toko Kitab Salim Nabhan, Surabaya, tahun 1957]