Panduan Mudik Menggunakan Kendaraan Pibadi
Sebentar lagi terjadi mobilitas besar-besaran. Dari daerah perantauan ke kampung halaman. Mudik. Melalui media massa kita menyaksikan pergerakan banyak orang menjelang Idul Fitri atau hari besar keagamaan lainnya.
Mudik membutuhkan beragam persyaratan, kadang disebut pengorbanan, agar sampai ke tempat tujuan. Di antaranya: uang, badan sehat, alat transportasi, infrastruktur mendukung.
Moda transportasi digunakan meliputi mobil, sepeda motor, kapal laut, angkutan penyeberangan, pesawat udara, kereta api, bus.
Arus mudik pun akan berkaitan dengan kemacetan panjang, kecelakaan, antrean di tempat peristirahatan, kendaraan mogok, pelanggaran kecepatan berkendara, kendala akibat pasar tumpah, kapasitas jalan tidak memadai, dan permasalahan lain.
Agar mudik menjadi nyaman, aman, dan penuh makna, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia menerbitkan panduan lengkap
E-book 83 halaman itu berisi nomor-nomor penting, seluk-beluk tradisi mudik, ruas tol dan non-tol, rest area, segala informasi terkait mudik, hingga peta kuliner. Juga keterangan tentang mudik gratis.
Mudik gratis diselenggarakan oleh Kemenhub, BUMN, Pemda, PBNU, dan pihak swasta. Klik tautan https://s.id/mudiklebaran dari Kemenkominfo.
Berhubung belum pernah mengalami, saya tidak akan berkisah perihal mudik gratis yang aman dan nyaman. Juga tidak hendak menulis ulang tentang seluk-beluk mudik, tapi menuturkan panduan mudik menggunakan kendaraan bermotor roda empat (mobil).
Uraian ditulis berdasarkan pengalaman sebelumnya dalam melakukan penjelajahan jarak jauh menggunakan mobil.
Persiapan
Kendaraan bermotor roda empat seyogianya dikemudikan oleh orang yang mahir dan memiliki lisensi sesuai.