Mereka yang Terlarang Berpuasa
Puasa di Bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi seluruh muslimin dan muslimah. Namun, ternyata ada beberapa orang yang belum wajib melaksanakannya, boleh meninggalkannya bahkan ada yang dilarang untuk melaksanakannya.
Syarat wajib puasa Ramadhan adalah:
1. Muslim/ah: semua orang yang beragama Islam.
2. Baligh: dewasa menurut fikih Islam. Kedewasaan seorang perempuan bila telah mendapatkan haid dan laki-laki bila telah mimpi basah.
3. Berakal: merupakan orang yang sehat akalnya atau tidak gila.
Lalu siapakah yang belum wajib melaksanakannya? Yaitu anak kecil yang belum baligh. Namun mereka tetap harus diajak menjalankan puasa/latihan berpuasa yang disesuaikan dengan kemampuan mereka dalam waktu puasanya. Misalnya: puasa setengah hari, yaitu berpuasa dari subuh hingga dhuhur. Dhuhur berbuka kemudian berpuasa kembali sampai Maghrib.
Sedangkan musafir, orang sakit, ibu hamil/menyusui, dan manula boleh untuk meninggalkannya, tidak berpuasa di bulan Ramadhan bila saat itu dia sedang dalam perjalanan jauh atau kondisi sakit. Namun, mereka harus menggantinya di bulan lain. Berpuasa sejumlah hari yang ditinggalkan.
Bila sakitnya menetap/tahunan dan tidak bisa berpuasa lagi maka dia bisa mengganti kewajiban puasanya dengan membayar fidyah. Hal ini juga berlaku untuk manula yang sudah tidak memungkinkan untuk berpuasa. Fidyah adalah memberi makan 1 orang miskin seperti dia makan hari itu selama hari puasanya.
Untuk ibu hamil/menyusui ada perbedaan pendapat dalam mengganti puasanya. Ada ulama yang berpendapat bisa diganti dengan fidyah. Namun ada pula yang berpendapat tetap harus diganti dengan berpuasa di hari lain saat kondisinya sudah memungkinkan. Dalam menyikapi perbedaan pendapat ini maka ambil pendapat yang sesuai dengan kemantapan hati setelah dikonsultasikan dengan ahlinya.
Adapun orang yang dilarang melakukan puasa Ramadhan adalah perempuan yang sedang haid atau nifas. Mereka wajib mengganti dengan berpuasa di lain waktu. Sedangkan untuk perempuan yang nifas, pembahasannya sama dengan ibu menyusui.
Begitu banyak alternatif keringanan yang Allah berikan dalam menjalankan kewajiban ini. Benar adanya bahwa kewajiban yang Allah bebankan tidak di luar batas kesanggupan hamba-Nya.