Baznas Atasi Perhitungan Nyelimet Berzakat
Karena merasa ragu dalam menentukan besar kecilnya zakat barang simpanan (emas, barang dan uang), kami memutuskan berkonsultasi dengan manajemen dari kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Kami sadar bahwa Baznas adalah institusi yang terpecaya dalam penyaluran zakat. Zakat yang dikenal masyarkat muslim meliputi zakat: fitrah, profesi, barang simpanan, barang dagangan, perniagaan/perusahaan, hasil tambang, hasil pertanian, barang temuan, sampai kepada zakat investasi dan saham.
Semua jenis zakat tersebut memiliki perhitungan masing-masing. Selaku muzaki (orang pemberi atau menunaikan zakat) berhak tahu ketentuan atau aturan dalam berzakat sehingga hak orang yang harus menerima (mustahik) dapat terpenuhi dan tepat sasaran.
Untuk mengghindari kekeliruan dalam perhitungan penyaluran zakat bagi muzaki, Karena kami lampirkan tabel dari setiap jenis zakat dimaksud. Harapannya, para muzaki bisa memperkirakan dan memperhitungkan besar kecilnya dana zakat yang dikeluarkan.
Keluarkanlah zakat karena di dalam harta yang dimiliki tersebut terdapat hak orang miskin. Orang miskin patut mendapat bantuan karena ketidakberdayaan yang dimiliki secara ekonomi. Zakat yang dikeluarkan itu sesungguhnya membersihkan harta yang kita miliki. Dengan cara itu, insya Allah, orang yang mengeluarkan zakat hartanya akan terjaga dan mendapat berkah.
Sedikit tentang penyaluran zakat, infaq dan sadaqah atau sumbangan memang boleh dilakukan oleh seseorang langsung kepada yang bersangkutan atau melalui unit pengumpulan zakat (UPZ) atau ke BAZ daerah.
Baznas sebagai lembaga resmi pemerintah telah memiliki data kelompok masyarakat yang perlu mendapat bantuan. Dengan begitu dapat dipastikan penyaluran zakat infaq, sadaqah dan sumbangan lainnya bisa tepat sasaran, tidak bertumpuk pada salah satu pihak saja.