10 Tahun Taliabu Berdikari dan Menyongsong Taliabu Mendunia dengan Institutional Capacity dan Collaborative Governance
Tidak terasa Kabupaten Pulau Taliabu yang dimekarkan melalui Undang-Undang No. 6 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu di Provinsi Maluku Utara ini, telah berusia 10 Tahun pada tanggal 22 April 2023. Sebagai wilayah Kabupaten yang masih tergolong muda dan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2020 penduduk Kabupaten Pu lau Taliabu di tahun 2019 sebanyak 59.330 jiwa yang tersebar di 71 desa/kelurahan dan 8 Kecamatan. Sebagai Kabupaten baru Taliabu memerlukan kebijakan atau perhatian lebih dari pemerintah baik pemerintah Pusat atau Provinsi, guna mendorong proses pengembangan wilayah, agar bisa memiliki ketahanan masyarakat dan ketahanan wilayah yang mumpuni, dan ini juga sebagai langkah peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah strategis secara geopolitik.
Terutama harus ada perhatian khusus pemerintah Pusat dan Daerah untuk menambah jumlah aparatur sipil negara di wilayah kerja pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu guna bisa melayani masyarakat secara memadai karena berdasarkan data rekap Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) tahun 2023 dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Aparatur (BKPSDMA) Taliabu adalah sejumlah 1.276 Pegawai, tentu jumlah ini masih tergolong sedikit untuk sebuah Kabupaten yang melayani 59.330 jiwa. Selain itu Kabupaten Pulau Taliabu masuk dalam kategori kepulauan yang terdiri dari beberapa pulau kecil membutuhkan kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat dan provinsi untuk melakukan pengembangan wilayah yang berbasis kepulauan.
Pengembangan wilayah Kabupaten Pulau Taliabu bisa dilakukan dengan penguatan kapasitas kelembagaan diperbagai sektor. Hal itu bisa ditempuh dengan memakai konsep Institutional capacity atau yang kita kenal sebagai kapasitas kelembagaan yang cukup populer, ekspansif dan berakar dari pembangunan institutional dan pengembangan organisasi. Kapasitas kelembagaan merupakan kemampuan pemerintahan mengenai penerimaan sosial dan legitimasi ide-ide perencanaan, strategi, kerangka kerja, dan tindakan dari berbagai pihak.
Kapasitas tersebut dapat dimulai dari praktik informal sehari-hari dalam proses tata kelola, termasuk pembangunan jaringan kebijakan, pembentukan wacana dan eksplorasi momen dan struktur kesempatan. Mengutip pendapat Healey, (1997) institutional capacity adalah kemampuan untuk membuat hubungan relasional, menghadapi hambatan budaya, divisi organisasi dan perpecahan dalam distribusi kekuasaan. Dari pendapat diatas dapat kita tarik benang merahnya untuk menyelesaikan persoalan pembangunan yang ada di Kabupaten Pulau Taliabu maka haruslah ada ide-ide perencanaan yang strategi yang koheren dan membangun hubungan antar lembaga baik swata atau pemerintah, serta melihat momen struktur kesempatan untuk mengeksekusi ide-ide yang telah dibentuk agar tidak terbengkalai.
Konsep kapasitas institusional telah berkembang selama bertahun-tahun konsep ini merupakan target bergerak karena kondisi lapangan telah berkembang selama bertahun-tahun dari fokus pertama pada pembangunan dan penguatan organisasi individu dan memberikan pelatihan teknis dan manajemen untuk mendukung perencanaan terpadu serta proses pengambilan keputusan antar lembaga. Saat ini, kapasitas kelembagaan sering kali menyiratkan fokus yang lebih luas dari pemberdayaan, modal sosial, dan lingkungan yang mendukung, serta budaya, nilai-nilai dan hubungan kekuasaan yang mempengaruhi.
Gagasan kapasitas yang begitu luas tampaknya muncul pertama kali dalam konteks kerjasama pembangunan, karena meskipun bantuan teknis biasanya berhasil menyelesaikan proyek infrastruktur, itu kurang efektif dalam memperkuat kapasitas lokal untuk mengelola infrastruktur semacam itu dalam jangka panjang. maka mau tidak mau menyebabkan peningkatan ketergantungan pada tenaga kerja asing. Dengan demikian, program kerjasama pembangunan juga memberikan pelatihan bagi para profesional dalam negeri atau lokal dan membantu memperkuat organisasi, sebagian besar dari pemerintah serta lembaga-lembaga swata dan daerah sendiri.
Namun, terlihat bahwa pengembangan kapasitas juga perlu konsisten dengan with pengaturan politik, ekonomi dan sosial yang lebih luas dari pemerintahan sehingga dapat menciptakan dinamika internal transformasi. Tentu konsep kapasitas ini akan berlaku juga, untuk daerah-daerah yang sedang membangun atau mengembangkan pertanian modern dan industri seperti pertambangan. Kebutuhan akan sektor publik yang luas dan peraturan reformasi adalah isu yang telah menjadi pusat perhatian di negara atau daerah maju dan berkembang, artinya sektor publik harus berkolaborasi dengan sektor swasta guna menyelesaikan sebuah persoalan.
Peningkatan kapasitas kelembagaan telah menjadi sebuah elemen kunci dan dianggap sebagai salah satu jenis pengembangan kapasitas sebuah institusi yang dapat dijalankan secara efektif dengan menggunakan sumber daya seefisien mungkin, dan pembahasan dalam pengembangan kapasitas kelembaaan diluar dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tenaga profesional dan unsurnya meliputi, politik, teknis, fiskal, dan memperbaiki admnistratif yang mungkin terjadi tumpang tindih yang mana sebuah pemerintahan haruslah memiliki kapasitas untuk merumuskan kebijakan yang terstruktur dengan baik. Peningkatan kapasitas kelembagaan, meliputi berbagai bidang seperti, sumber daya material dan hukum, atau pengetahuan ekologi dan administratif tepi, kemudian mekanisme yang lebih sederhana daripada prosedur pelanggaran untuk memastikan kepatuhan. Untuk membangun kapasitas seperti itu koordinasi antara aktor publik dan swasta sangat diperlukan.
Artinya kunci kemajuan yang harus ditempuh Kabupaten Pulau Taliabu adalah peningkatan kapasitas kelembagaan yang memberikan ruang bagi semua pihak untuk kolaborasi baik itu masyarakat, pemerintah dan swasta. Dan untuk pengembangan kapasitas itu bisa dimulau dari Individu, Pemeritah dan Swasta yang kemudian dilanjutkan dengan agenda kolaborasi ide atau gagasan dan implementasi kebijakan. Jika hal ini solid dilakukan maka dengan penuh keyakinan Kabupaten Pulau Taliabu 5-10 Tahun kedepan mampu bersaing ditataran regional, nasional atau bahkan internasional.