RAMADAN
Proses Pembagian Zakat di Desa Katangana Kecamatan Tiworo Selatan Kabupaten Muna Barat
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
6. Gharim
7. Sabilillah
8. Ibnu Sabil
Zakat yang harus di bayar oleh setiap orang yaitu sebanyak 2,5 kg beras. Didesa katangana sebanyak 699 Jumlah jiwa yang berzakat dan mendapatkan 1.578 kg beras. Dan dirupiahkan sebanyak Rp.24.245.000
Nama- pengurus Amil Zakat desa katangana:
1. Ketua bapak Humaidin
2. Sekertaris sdr. Indra Nasrudin
3. Bendahara bapak Jumair
Nama-nama anggota Amil Zakat lainnya:
1. Bpk. Markita
2. Bpk. Lamin H.P
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!