Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331
"Rumah Singgah" Berdampak Psikologis Cegah Mudik
Indonesia dan umumnya negara di belahan bumi masih bergelut melawan pandemi Covid-19. Menurut data dari berbagai institusi, lembaga pemerintah dan NGO, setidaknya lebih dari 200an negara telah terdeteksi kasus positif corona atau Covid-19.
Khusus untuk Indonesia, beberapa daerah terpaksa melakukan tindakan preventif yang cukup agresif. Semua bisa dimaklumi untuk mencegah atau penanggulangan COVID-19 agar tidak menyebar secara signifikan.
Beberapa daerah kabupaten dan kota di Indonesia sudah dan ada yang sementara mengajukan persetujuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Menteri Kesehatan. Baca Kompas.Com "Daftar 18 Daerah yang Terapkan PSBB, dari Jakarta hingga Makassar"
Baca Juga: Pemprov Siapkan Dua Hotel untuk Rumah Singgah Tenaga Medis
Tanpa penerapan PSBB sudah banyak daerah yang melakukan antisipasi dini. Juga telah menyiapkan rumah singgah untuk isolasi mandiri pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19.
Macam-macam tempat dijadikan sebagai rumah singgah Covid-19. Ada hotel, kantor, gedung olah raga, wisma-wisma, rumah warga dan lain sebagainya.
Terjadi di Banyuwangi, warga secara swadaya membuat rumah isolasi atau rumah singgah. Biaya operasional juga ditanggung atas partisipasi warga Desa Jambewangi, Kec. Sempu. (Baca "ODP Jalani Karantina di Rumah Isolasi Swadaya Desa")
Sebenarnya pihak hotel atau wisma bisa ikut peduli membuat rumah singgat, dari pada kosong tanpa tamu. Mengajukan kerjasama dengan pemerintah dan bisa kerja sama perusahaan corporate social responsibility (CSR) untuk memudahkan operasional rumah singgah.
Masyarakat harus mendukung pelaksanaan PSBB agar pandemi Covid-19 agar bisa cepat berlalu. Mari kita meningkatkan kedisiplinan untuk taat pada protokol pandemi Covid-19.
Baca Juga: Fasilitas Layaknya Hotel, Yuk Intip Rumah Singgah Covid-19 di Bone
Seperti misalnya pihak restoran, cafe dan pelayanan publik lainnya agar melakukan operasional bisnis sampai pukul 20.00. Sedangkan warga dilarang keluar rumah mulai pukul 21.00 malam sampai 05.00 pagi.