Lebaran Harus Pakai Baju Baru Siapa Bilang?
Hal ini diperkuat pendapat Syekh Abdul Hamid bin Muhammad bin ‘Aly bin Abdil Qadir Qudsi al-Makki asy-Syafi’i dalam kitabnya Kanzun Najah was Surur mengungkapan Laisal `id liman kana tsaubuhu jadid walakinnal `id liman kana taqwahu yazid. ·
Artinya “Bukanlah disebut ied bagi orang yang mengenakan (pakaian) baru, sesungguhnya id itu bagi orang yang ketaatannya bertambah, dan setiap hari yang tiada maksiat di dalamnya itulah id” (Abdul Hamid al-Makki asy-Syafi’i, Kanzu an-Najah wa as-Surur [Damaskus: Dar al-Sanabil, 1430 H/2009 M], h. 263).
Dari pernyataan ini saja dapat disimupulkan dengan lugas bahwa bukanlah teramasuk Ied bagi mereka yang menggunakan baju baru tetapi justru adalah bagi orang yang ketaatannya bertambah kepada Allah SWT inilah hakikat Iedul fitri manusia kembali kepada sikap fitrah manusia yang sesungguhnya ini apabila dicermati dalam konteks keindonesiaan, akan mengandung makna yang sangat dalam dan luas.
Kesimpulannya adalah membeli baju baru tidak ada larangan selama tidak dimaksudkan untuk pamer kepada pihak lain sehingga menimbulkan sikap sombong tetapi perlu diingat bahwa baju baru tidak akan bermakna apapun jika pada diri kita tidak menambah ketaqwaan kepada Allah SWT dengan kala lain jauh lebih baik bertambah ketakwaan dari pada membeli baju baru yang pada akhirnya kita akan mengetahui atau malah semakin yakin mana sesungguhnya yang paling priorotas untuk mendapatkan porsi lebih saat lebaran baju barukah atau ketakwaan ? the answer goes back to each one. Wallahu A'lamu Semoga bermanfaat salam litersi
Jum'at, 22 Maret 2024
Kreator : Inay thea