Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

RAMADAN Artikel Utama

Zakat Fitrah Oke, Jangan Lupa Zakat Mal

26 April 2022   06:03 Diperbarui: 27 April 2022   01:25 3359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Zakat Fitrah Oke, Jangan Lupa Zakat Mal
Ilustrasi zakat| Shutterstock via Kompas.com

Menjelang lebaran, biasanya umat Islam tidak lupa dengan kewajibannya membayar zakat fitrah. Zakat ini harus dibayarkan selambat-lambatnya menjelang salat idul fitri.

Bahkan, misalkan ada bayi yang baru lahir menjelang salat idul fitri, bagi orangtuanya sudah timbul kewajiban membayarkan zakat fitrah atas nama bayinya itu. 

Zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan pokok yang kalau di negara kita adalah beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Ada juga yang memberikan dalam bentuk uang seharga beras yang dimakannya sehari-hari. Untuk wilayah Jakarta, besarnya zakat fitrah pada tahun ini Rp 45.000 per jiwa (Kompas.com, 23/4/2022).

Zakat fitrah di atas dibagikan kepada kaum duafa dan kelompok lain yang berhak sesuai ketentuan agama, agar pada hari lebaran tidak ada orang yang kelaparan.

Diperkirakan mayoritas umat Islam sudah tahu dan sudah menjalankan kewajiban zakat fitrah, karena hal ini sering diumumkan di masjid atau berbagai komunitas muslim menjelang bulan puasa berakhir.

Yang mungkin masih sering terlupakan oleh sebagian umat Islam adalah kewajiban membayar zakat mal atau zakat atas kepemilikan harta secara individu.

Zakat mal agak mirip dengan pajak penghasilan (PPh) dalam ketentuan perpajakan di negara kita, tapi esensinya tentu berbeda. Yang satu kewajiban secara agama Islam, yang satu lagi kewajiban sebagai warga negara Indonesia.

Kenapa disebut agak mirip? PPh adalah kewajiban yang dihitung atas dasar penghasilan selama satu tahun, yakni dari 1 Januari hingga 31 Desember.

Kemudian, ada batas penghasilan minimal yang terkena PPh. Artinya, jika akumulasi penghasilan dalam setahun di bawah batas minimal, seseorang tidak terkena kewajiban untuk membayar PPh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Ramadan Bareng Pakar +Selengkapnya

Krisna Mustikarani
Krisna Mustikarani Profil

Dok, apakah tidur setelah makan sahur dapat berakibat buruk bagi tubuh? apakah alasannya? Kalau iya, berapa jeda yang diperlukan dari makan sahur untuk tidur kembali?

Daftarkan email Anda untuk mendapatkan cerita dan opini pilihan dari Kompasiana
icon

Bercerita +SELENGKAPNYA

Ketemu di Ramadan

LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun