Memberi dan Menerima Parsel Lebaran, Hati-hati Gratifikasi
Namun, setelah KPK mengatakan pemberian seperti itu kepada pegawai negeri dan atau penyelenggara negara, tergolong gratifikasi, maka bisnis parsel sempat agak lesu.
Apalagi, banyak perusahaan BUMN yang memasang pengumuman di media massa yang melarang rekanannya memberikan bingkisan lebaran.
Selain itu, perusahaan BUMN pun punya komitmen tidak akan memberikan bingkisan atau hadiah lebaran kepada para pejabat negara.
Bagaimana kalau parsel dalam rangka mempertahankan pelanggan atau nasabah? Jika pelanggannya individu yang bukan pejabat negara, sejauh ini aman-aman saja.
Soalnya, parsel untuk pelanggan dianggap sebagai bagian dari promosi yang lazim, agar pelanggannya tidak pindah ke perusahaan pesaing.
Intinya, budaya saling berkirim parsel ada baiknya kita lakukan, terutama dengan membeli produk lokal UMKM.
Tapi, sebelum memberi parsel sebaiknya dipertimbangkan dan dipastikan bahwa hal tersebut tidak menyerempet atau tidak beraroma gratifikasi.
Demikian pula dari sisi si penerima, terutama yang berstatus pegawai negeri dan yang bekerja di perusahaan BUMN, sebaiknya tidak menerima parsel yang berbau gratifikasi.
Bisa juga menerima parsel tersebut, tapi harus dilaporkan ke KPK. Nantinya KPK yang akan memutuskan apakah barang itu dikembalikan ke si pelapor atau tidak.