Tradisi Silaturahmi, Hubungan Horizontal Hablum Minannas dalam Bingkai Muamalah
Muamalah adabiyah tidak hanya mengatur silaturahmi Hablum minannas dalam berinteraksi secara adabiyah, tapi muamalah yang dilihat dari pelaku ataupun subjeknya ini juga membahas tentang Akad, harta, hak dan juga pembagiannya.
Sedangkan Muamalah madiyah atau Muamalah yang dilihat dari sisi objeknya ini mengatur tentang Jual beli, kerjasama, gadai, Syirkah, tanggungan atau jaminan, utang piutang, pemindahan utang, gugatan, sayembara, sewa, menyewa, titipan, hiwalah, ihyaul mawat atau menghidupkan tanah yang mati, dan masalah kontemporer lainnya.(muamalah.iain.pare.ac.id)
Dalam realitanya, hablum minallah dan hablum minannas harus sejalan. Hubungan manusia dengan Allah mendapat penekanan utama dalam suasana privat relegius. Sedangkan hablum minannas membutuhkan kompromi dan interaksi sosial untuk harmonisasi. Seperti saling meminta maaf dan memaafkan dalam acara silaturahmi yang di negara kita disebut sebagai tradisi halal bihalal dilaksanakan di bulan syawal.
Muamalah ini mengatur hubungan horizontal hablum minannas dalam kehidupan sehari-hari, sehingga mempunyai aturan yang jelas untuk pemenuhan kebutuhan jasmani dan menghindarkan dari hal-hal yang bersifat mudharat atau kerugian.
Dalam perkembangannya, ada satu hubungan yang tidak boleh diabaikan. Yaitu hablum minalam. Hubungan manusia dengan alam.
Sebagai manusia kira harus selaras dengan alam. Menjaga kelestariannya dan tidak mengeksploitasi membabi buta yang akan mendatangkan kemudharatan.
Wallahu'alam bishowab.
Selamat menjalankan ibadah puasa. Semoga puasa kita lancar dan berkah. Aamiin...