Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Qadha' Ramadan dan Puasa Sunah?
Ramadan telah berlalu, bahkan mungkin sebagian muslim telah menyelesaikan puasa sunah 6 hari di bulan syawal. Tapi bagi seorang muslimah yang mengalami haid, dan berhutang puasa tentunya sebelum melaksanakan puasa sunah 6 hari di bulan syawal harus mengqhada puasa Ramadannya dulu jika ingin mengejar pahala yang besar, seperti melaksanakan puasa selama setahun.
Seperti yang dikemukakan sebagian ulama, bahwa orang yang ingin puasa sunah 6 hari di bulan syawal, dia diharuskan menyelesaikan qadha puasa ramadhannya terlebih dahulu, agar dia bisa mendapatkan pahala seperti puasa selama setahun.
Kesimpulan ini berdasarkan hadis dari Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu 'anhu , Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
Siapa yang puasa ramadhan, kemudian dia ikuti dengan 6 hari puasa syawal, maka seperti puasa setahun." (HR Muslim 1164)
Dalam ketentuan di atas, puasa qadha Ramadan berkaitan dengan puasa 6 hari di bulan syawal. Jadi sebelum melaksanakan puasa sunah 6 hari di bulan syawal, sebaiknya melunasi puasa qadha Ramadan nya lebih dulu, jika ingin mendapatkan pahala puasa selama setahun.
Lalu, bolehkah mengakhirkan puasa qadha ramadan dan berpuasa sunah 6 hari di bulan syawal terlebih dahulu, misal waktu tinggal 6 hari, karena sebelumnya sudah mengalami haid lagi, sedang waktu-waktu sebelumnya sibuk melayani dan memasak untuk tamu yang datang.
Juga sibuk bersilaturahmi kepada sanak saudara dan kenalan. Sebab dalam tradisi di Indonesia, seminggu, atau bahkan 2 minggu pertama di bulan syawal justru sedang banyak-banyaknya tamu berkunjung. Tentu sangat tidak bijaksana kalau bertamu atau menyambut tamu di bulan syawal justru berpuasa. Padahal ada sebuah pendapat yang mengatakan boleh membatalkan puasa sunah untuk menyambut dan memuliakan tamu.
Menjawab pertanyaan seperti itu , Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com ), menjawab
Boleh!