Pembayaran Zakat Fitrah di Mesjid Al Mukminin Desa Kota Banggun
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.
Manfaat Membayar Zakat Fitrah
- Pelengkap Ibadah Puasa di Bulan Ramadan
Bulan Ramadan merupakan bulan penuh hikmah dan ampunan. Oleh karena itu, setiap orang berlomba-lomba untuk melakukan ibadah di bulan Ramadan.
- Mensucikan Diri
Membayar zakat fitrah dapat dilakukan sepanjang bulan Ramadan, namun dianjurkan untuk dilakukan pada penghujung bulan Ramadan. Hal ini karena zakat fitrah dapat membersihkan kembali diri orang berpuasa dari perbuatan sia-sia yang dilakukannya selama bulan Ramadan.
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan termasuk semua masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi jiwa setiap, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Adapun zakat pembayaran zakat fitrah yang terjadi t di mesjid Al Mukminin Desa Kota Banggun yaitu ketika selesai sholat tarwih, sholat subuh, dan bisa kapan saja, asalkan sebelum tanggal 1 Syawal atau sebelum sholat idul Fitri
Zakat yang di bayarkan ada tiga jenis untuk yang mengkonsumsi :
. Beras premium Rp 50.000/jiwa
. Beras medium Rp 45.000/jiwa
. Sagu Rp 30.000/jiwa