Guru SDM Branjang (Juli 2005-April 2022), SDN Karanganom II (Mei 2022-sekarang) Blog: zahrotulmujahidah.blogspot.com, joraazzashifa.wordpress.com
Seri Belajar Agama Lagi di Bulan Ramadan (3)
Betapa banyak hewan bergerak yang tidak dapat mengusahakan rezekinya sendiri. Allahlah yang memberi rezeki kepadanya dan kepadamu. Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Al Ankabut ayat 60)
Allah Maha Pemberi kepada seluruh makhluk ciptaan-Nya. Hingga hewan yang tidak mengusahakan rezeki saja dijamin rezekinya oleh Allah SWT. Apalagi bagi manusia yang dijadikan sebagai makhluk ciptaan yang memiliki cipta, rasa, karsa.
Manusia berikhtiar dan berdoa maka insyaallah rezeki pun diraih. Termasuk kebutuhan hidup yang meliputi sandang, pangan dan papan.
Ketika musim kemarau panjang, manusia yang merasa banyak kekhilafan dan dosa, dengan merendahkan diri di hadapan Allah dengan sungguh-sungguh, maka Allah turunkan hujan.
Air hujan yang memang menjadi kebutuhan semua makhluk. Dari air ini, tanah akan mudah ditanami dengan berbagai tanaman yang bisa dimanfaatkan bagi manusia, hewan dan sebagainya.
Air, disamping untuk memenuhi kebutuhan tadi, dalam ajaran agama sangat bermanfaat untuk bersuci atau thaharah. Thaharah adalah menghilangkan atau menyucikan najis hadas. Fungsinya untuk menyempurnakan ibadah karena jika ada najis dalam tubuh, pakaian atau tempat ibadah, maka shalatnya tidak sah.
Padahal ibadah shalat memiliki banyak keutamaan yaitu menjadi kewajiban bagi orang-orang beriman. Bahkan dari Rasulullah ada sabda, yang pertama kali dihisab adalah shalat. Ketika nilai shalatnya baik maka seluruh amalannya akan baik. Sebaliknya apabila shalat seseorang buruk maka seluruh amal menjadi buruk. Oleh karenanya seorang beriman pasti mengharapkan ibadah atau shalat sempurna sehingga harus diawali dari thaharah terlebih dahulu.
Thaharah terdiri thaharah maknawi dan thaharah inderawi. Thaharah maknawi bertujuan untuk membersihkan jiwa dari penyakit hati. Tentu untuk membersihkannya adalah dengan menjalankan ibadah dengan khusyuk dan banyak bertaubat.
Sedangkan thaharah indewi bertujuan untuk menghilangkan najis hukminah yang tidak dapat dilihat, dirasa, dengan berwudhu, mandi atau tayamum. Dalam hal ini termasuk thaharah hadas.
Ada juga thaharah yang bertujuan untuk membersihkan najis bisa dilihat, dirasa di mana najis itu menempel pada pakaian atau tempat tertentu dengan mencucinya atau istinja (thaharah khabats).