Mudik Gratis, Memang Bisa?
Syarat daftarnya yaitu KTP, KK, SIM C, STNK dan besaran motor maksimal 200 cc dengan membuka situs https://mudikgratis.dephub.go.id/ kemudian bisa dilanjutkan syarat dan ketentuannya yang berlaku. Selain itu bisa juga daftar di booth yang sudah disediakan.
Tujuan dari adanya program ini adalah sebagai upaya untuk mengantisipasi lonjakan pemudik pada tahun ini, khususnya pengguna sepeda motor, yang menjadi moda kedua paling favorit yang akan digunakan masyarakat saat perjalanan masa mudik lebaran setelah mobil pribadi. Serta sebagai strategi untuk memitigasi potensi risiko kecelakaan lalu lintas bagi para pemudik. Kemenhub juga menghimbau untuk tidak menggunakan sepeda motor ketika ingin mudik, mengingat potensi kecelakaan sangat tinggi dan membahayakan, sehingga dapat membahayakan keselamatan diri dan juga orang lain.
Program mudik gratis ini mengangkut penumpang dengan bus dan sepeda motor dengan truk. Total kuota yang disediakan pada tahun ini sebanyak 24.072 penumpang dengan 585 unit bus.
Mudik gratis ini bisa dijadikan sebagai sarana yang aman dan nyaman ketika ingin pulang ke kampung halaman. Karena kendaraan sudah aman dan kita bisa pulang dengan nyaman tanpa harus menahan kantuk diperjalanan ataupun mengalami kepadatan jalanan.
15/04/2023 - Kiki Ambarizki