Nama : Lisra Kelas : B Prodi : Ekonomi syariah Nama Dosen : Miftahul Rahman hakim SE.I.,ME Mata kulia : Pengantar mikro ekonomi Fakultas : Ekonomi dan bisnis islam Institut agama Islam negri (IAIN) Kendari
Proses Pembayaran Zakat di Mushola An-Nabi, Desa Laikaaha
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim untuk membantu mereka yang membutuhkan, terutama menjelanghari raya idul Fitri. Zakat Fitrah bertujuan untuk membersihkan diri dari kekurangan dan kesalahan selama berpuasa serta sebagai bentuk bantuan kepada fakir miskin agar mereka juga dapat merayakan hari raya dengan layak.
Jumblah zakat fitrah yang di tetapkan di Desa laikaaha tepatnya di Musola An-Nabi perindividu sejumlah 45.000 ribu rupiah,berdasarkan nilai tertentu dari makanan pokok yang umum di konsumsi seperti beras atau jenis makanan lainya dengan kondisi lokal yang di serahkan kepada bapak imam Oslan
Proses zakat fitrah
1. Penentuan jumblah zakat, yang harus di keluarkan oleh setiap Masyarakat perindividu di Desa Laikaaha yaitu sejumlah 45.000 jumblah ini di tetapkan berdasarkan harga atau nilai dari makanan pokok yang umum seperti beras.
2. Persiapan dana, perindividu menyiapkan dana yang akan d gunakan untuk membayar zakat sesuai dengan jumbah yang telah di tentukan (45.000)
3. Waktu pembayaran zakat, harus di bayarkan sebelum pelaksanaan shalat idul Fitri,agar Mustahik dapat memanfaatkannya untuk merayakan hari raya dengan layak.
4. Zakat fitrah disertai dengan doa untuk memohon keberkahan dan penerimaan amal ibadah yang dilakukan. Doa ini dapat mencangkup permohonan ampun, keberkahan, serta harapan agar zakat fitrah yang di keluarkan menjadi sarana untuk membersihkan diri dari kekurangan dan dosa selama berpuasa
5. Imam memiliki tanggung jawab untuk memastikan dana zakat fitrah tersebut sampai kepada mereka yang membutuhkan sebelum hari raya idul fitri
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana zakat fitrah disalurkan kepada mereka yang membutuhkan sesuatui Dengan ketentuan agama Islam dan dapat memberikan manfaat bagi penerima zakat.