Listhia H. Rahman
Listhia H. Rahman Ahli Gizi

Lecturer at Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Holistik ❤ Master of Public Health (Nutrition), Faculty of Medicine Public Health and Nursing (FKKMK), Universitas Gadjah Mada ❤ Bachelor of Nutrition Science, Faculty of Medicine, Universitas Diponegoro ❤Kalau tidak membaca, bisa menulis apa ❤ listhiahr@gmail.com❤

Selanjutnya

Tutup

RAMADAN Pilihan

Zakat Online Diperbolehkan, Asal...

6 Mei 2021   22:14 Diperbarui: 14 April 2022   13:26 1021
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Zakat Online Diperbolehkan, Asal...
iLUSTRASI | KOMPAS.COM

Ketika apa-apa serba online.

Belanja online, pesan kendaraan online, sekolah online, semuanya kini ada versi online-nya. Lebih mudah jelas, praktis sudah terbukti. "Online" yang sudah menjadi bagian hidup kita yang serba digital. Bahkan kini melakukan ibadah pun bisa via online. Apakah itu?

Kewajiban Zakat Bagi Kita

Selain puasa, zakat adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Muslim yang mampu untuk menyucikan harta. Sebab sebenarnya harta yang kita punya tidak sepenuhnya miliki kita, ada hak orang lain yang juga ada di sana. Tidak heran, zakat juga termasuk dalam rukun Islam yang ke-empat.

Zakat fitrah adalah zakat yang kita lakukan sebelum menyambut hari kemenangan, Hari Idulfitri. Pembayaran zakat sendiri bisa dilakukan dengan menggunakan beras/sembako atau uang. Mengutip SK Ketua Baznas, zakat fitrah dan fidyah di Indonesia adalah sebesar 25ribu sampai 40ribu per jiwa.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan sebanyak satu sha' kurma atau gandum, atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya, laki-laki atau perempuan" (HR. Bukhari Muslim).

Sekarang Sudah Bisa Zakat Online

Di zaman yang serba digital ini ternyata turut mengubah cara  kita berzakat.

Jika biasanya zakat dilakukan dengan menyerahkan langsung pada panitia zakat di daerah kita, hari ini ada cara lain yang lebih praktis karena kita tidak perlu bertemu langsung. Cara itu adalah dengan zakat online.

"Apakah memang diperbolehkan?"

"Apakah sah?"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Ramadan Bareng Pakar +Selengkapnya

Krisna Mustikarani
Krisna Mustikarani Profil

Dok, apakah tidur setelah makan sahur dapat berakibat buruk bagi tubuh? apakah alasannya? Kalau iya, berapa jeda yang diperlukan dari makan sahur untuk tidur kembali?

Daftarkan email Anda untuk mendapatkan cerita dan opini pilihan dari Kompasiana
icon

Bercerita +SELENGKAPNYA

Ketemu di Ramadan

LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun