Nomine Best in Opinion 2021 dan 2022 | Penulis amatir yang tertarik pada isu sosial-budaya, lingkungan dan gender | Kontak : lunasepta@yahoo.com
Dua Hal Penting yang Harus Diperhatikan tentang Berpakaian dalam Salat Tarawih
Menurut ulama Hanafiyah dan Malikiyah, memakai pakaian bergambar makhluk bernyawa hukumnya makruh, baik dalam salat maupun tidak. Namun, kemakruhannya bisa hilang jika dilapisi lagi dengan baju di atasnya sehingga boleh dipakai salat.
Ulama Syafi'iyah memperbolehkan, tapi termasuk perbuatan munkar, kecuali pakaian bergambar tersebut digunakan di bagian yang tidak terhormat seperti kain sarung yang dikenakan pada tubuh bagian bawah.
Sementara itu, kalangan ulama mazhab Hambali terbagi menjadi dua pandangan, yaitu ada yang mengharamkan dan tidak mengharamkan.
Wasana Kata
Mengenakan pakaian yang menutup aurat dan bersih dari najis adalah syarat yang harus dipatuhi dalam menjalankan salat, termasuk salat tarawih. Namun, hal-hal terkait etika dan estetika dalam berpakaian juga penting untuk diperhatikan.
Meski aurat laki-laki adalah dari pusar hingga lutut, tapi tidak mungkin kan mereka salat hanya mengenakan kaos singlet dan celana pendek selutut? Secara fiqih, syarat menutup aurat ini terpenuhi, tapi tidak secara etika dan estetika. Dengan kata lain, ini tidak sopan.
Usahakan juga untuk mengenakan pakaian yang nyaman, tidak mencolok dan tidak mengenakan aksesori berlebihan sehingga memudahkan dan memberi kita ketenangan dalam menjalankan salat.