Multiplier Effect of Zakat
Masalah kemiskinan di Indonesia saat ini adalah suatu hal yang nyata. Kemiskinan dan penganguran adalah problem yang sulit di pecahkan, tentu saja hal itu antara lain di sebabkan oleh distribusi atau pendapatan yang tidak seimbang dan tidak merata. Untuk itu diperlukanya adabya istrumen alternative yang di harapkan dapat menjadi solusi terhadap masalah kemiskinan dan masalah-masalah ekonomi lainya. Salah satu instrument tersebut adalah gerakan zakat, infaq dan shodakoh(ZIS).
Zakat sendiri secara bahasa ialah harta tertentu yang dikeluarkan apabila telah mencapai syarat yang diatur sesuai aturan agama, dan dikeluarkan kepada delapan asnaf(orang yang berhak menerima zakat). Sedangkan infaq mengeluarkan sesuatu untuk sesuatu atau mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan atau penghasilan untuk sesuatu kepentingan yang di perintahkan ajaran islam. Sedangkan shodakoh memberikan sesuatu tanpa ada takaranya karena berharap pahala dari Allah SWT.
Terlepas dari arti secara harfiah ajaran ekonomi islam, tentu ekonomi islam bukan hanya mengajarkan secara formil semata melaikan secara substansial. Kembali ke permasalahan ekonomi atau pendapatan yang tidak merata di Indonesia. Kita boleh melirik trenya dalam kontek global konsep zakat, imfaq dan shodakoh ini di yakini akan memiliki dampak yang sangat luar biasa. Bahkan di barat sendiri, telah muncul dalam sebuah konsep yang mendorong berkembangnya sharing ekonomi atau gift economy dimana perekonomian harus di landasi oleh semangat berbagi dan memberi.
Jika melihat perkembangan pembangunan (ZIS) ditanah air, maka sejak dekade 1990 telah tumbuh berbagai macam lembaga pengelola zakat yang berusaha mengedepankan prinsip-prinsip manajemen modern dalam prakteknya. Badan amil zakat nasional(BAZNAS) sendiri merilis potensi zakat di indoneisa kurang lebih hamper 300 triliun.
Zakat sendiri adalah salah satu pilar terpenting dalam ajaran islam. Secara etimologos zakat memiliki arti kata berkembang, mensucikan dan berkah. Zakat adalah satu-satunya ibadah yang memiliki petugas khusus untuk mengelolanya, sebagaimana yang dinyatakan secara exsplisit dalam QS. At-taubah ayat 60. Zakat juga dapat memainkan peran yang sangat signifikan dalam meredistribusikan pendapatan dan kekayaan dalam masyarakt muslim. Zakat juga sebagai fungsi alokatif dan stabilisater dalam perekonomian dengan cara di expresikan atau di distribusikan bukan hanya dalam bentuk kebutuhan pokok, melainkan juga dalam bentuk barang produksi yang dilakukan ketika mustahik memiliki kapasitas dan kemampuan untuk mengolah dan melakukan aktivitas produksi.
Secara garis besar zakat dikembangkan sedemikian rupa sehingga bisa mendatangkan manfaat(hasil) yang mana hasil tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan para mustahik. Harta zakat bisa digunakan juga untuk investasi produktif, pendayagunaan harta zakat secara produktif untuk konteks sekarang ini sangat diperlukan karena harta zakat tersebut tidak habis begitu saja, melainkan bisa dikembangkan sesuai dengan kehendak dan tujuan syariat zakat, yaitu menghilangkan kemiskinan serta mensejahterakan bagi kaum dhuafa dengan harapan secara bertahap mereka tidak selamanya menjadi mustahiq melainkan beralih menjadi muzaki.