Saya merupakan seorang yang menyukai petualangan dan alam, saya suka ketika saya pergi kepantai maupun gunung menurut saya hal tersebut dapan membuat saya merasakan ketenangan
Penting! Ini Dia Jadwal Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran 2024
Dalam upaya mengantisipasi kemacetan dalam arus mudik lebaran 2024 pemerintah melakukan rekayasa lalulintas, salah satunya ialah pentapan ganjil genap pada lokasi rawan macet.
"untuk mengurangi terjadinya pelmbatan kami telah menyiapkan rekayasa lalulintas di arteri maupun jalur wisata dengan melakukan pengalihan arus, buka tutup, one way sepenggal, maupun pembatasan ganjil genap" ujar Brigjen Aan Suhanan pada Rapat kerja persiapan mudik 20204 Komisi V DPR RI .
Jadwal ganjil genap mudik lebaran 2024
Arus mudik
- 5-7 April 2024 pukul 14.00 s/d pukul 24.00 waktu setempat pada KM 0 Ruas Tol Dalam Kota s/d KM 414 Tol Semarang-Batang
- 8 April 2024 pukul 08.00 s/d pukul 24.00 waktu setempat pada KM 0 Ruas Tol Dalam Kota s/d KM 414 Tol Semarang-Batang
- 9 April 2024 pukul 08.00 s/d pukul 24.00 waktu setempat pada KM 0 Ruas Tol Dalam Kota s/d KM 414 Tol Semarang-Batang
Arus balik
- 12 April 2024 pukul 14.00 s/d pukul 24.000 waktu setempat pada KM 414 Tol Semarang-Batang s/d KM 0 Ruas Tol Dalam Kota
- 13 April 2024 pukul 08.00 s/d pukul 24.00 waktu setempat pada KM 414 Tol Semarang-Batang s/d KM 0 Ruas Tol Dalam Kota
- 14 s/d 16 April 2024 pukul 14.00 s/d pukul 08.00 waktu setempat pada KM 414 Tol Semarang-Batang s/d KM 0 Ruas Tol Dalam Kota
Ganjil genap sendiri merupakan aturan rekayasa lalulintas yang telah diberlakukan pemerintah guna mengantisipasi kemacetan. Misal pada saat tanggal genap maka kendaraan yang boleh melintas merupakan kendaraan yang memiliki nomor kendaraan genap, begitupun sebaliknya. Aturan ini berlaku untuk kendaraan seperti bus, mobil pribadi maupun angkutan barang. Apabila pengendara tersebut melanggar maka akan terkena sanksi tilang elektronik.
Kendaraan bebas aturan ganjil genap
ada beberapa kendaraan yang terbebas dari aturan ganjil genap, berikut merupakan daftar kendaraan yang terbebas dari genjil genap.
- Ambulance.
- Pemadam kebakaran.
- Sepeda motor.
- Kendaraan pimpinan tinggi lembaga negara Republik Indonesia.
- Kendaraan Dinas oprasional berplat dinas,TNI dan polri.
- Kendaraan pimpinan dan penjabat negara dan lembaga asing yang menjadi tamu.
- Kendaraan angkutan barang pengangkut logoistik.