Pemilik nama pena Dewar alhafiz ini adalah perantau di tanah orang. Silakan nikmati pula coretannya di https://dewaralhafiz.blogspot.com dan https://artikula.id/dewar/enam-hal-yang-tidak-harus-diumbar-di-media-sosial/.
Jangan Ajari Anakmu Menjadi Pengemis di Hari Lebaran
"Jangan hinakan dirimu dengan mengajari anak menjadi pengemis di hari raya", Dewar Alhafiz.
Tradisi yang lumrah terjadi pada momentum lebaran Idulfitri adalah membagikan sedikit rezeki kepada sanak famili dan tetangga. Utamanya kepada anak-anak yang menyambut hari raya dengan penuh suka cita. Seakan-akan mereka tertimpa bongkahan gunung kebahagiaan yang beberapa hari ke depan meliputi dirinya.
Adapun rezeki yang dibagikan pada momentum lebaran tersebut bentuknya ada dua: hampers lebaran dan uang lembaran yang semua orang pasti suka.
Hampers lebaran sendiri isinya bisa saja beberapa toples kue, pakaian baru, paket sembako dan lain sebagainya. Sedang kalau masalah uang, apapun bentuk amplopnya--baik itu menggunakan amplop sederhana hingga yang tren kekinian-- saya kira dengan senang hati akan diterima.
Berhubungan dengan persoalan uang ini mungkin kita sudah tidak asing lagi dengan istilah THR (tunjangan hari raya). Satu istilah yang benar-benar membuat para pekerja (karyawan) beringas, kegirangan-menggila dan meradang menyongsong kedatangan hari raya.
Jika merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) pasal 5 nomor 6 tahun 2016, THR adalah pendapatan nonupah yang berhak diterima oleh pekerja atau karyawan dari pihak perusahaan (pemberi kerja) menjelang hari raya keagamaan.
Hari raya keagamaan dalam konteks ini tentunya disesuaikan dengan agama yang dianut oleh pekerja (karyawan). Idulfitri bagi pekerja yang beragama Islam, Natal bagi yang beragama Kristen (Katolik dan Protestan), Nyepi bagi yang beragama Hindu, Waisak bagi yang beragama Buddha, dan Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu.
Dilansir dari laman resmi Kompas.com (09/04/2022), adapun cara menghitung besaran THR yang harus diberikan kepada karyawan disesuaikan dengan masa kerjanya. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemnaker nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2022 disesuaikan dengan kriteria jenis status pekerja.
Di antara kriteria jenis status pekerja ialah perjanjian kerja waktu tidak tetap (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), buruh harian, tenaga honorer, pekerja rumah tangga dan lain sebagainya. Semua kriteria itu tentu akan menerima besaran THR yang berbeda-beda. Sedangkan waktu pemberian THR itu palingan lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Dari skema tersebut setidaknya kita tahu bahwa istilah THR itu sendiri melekat dengan dunia kerja. Sehingga mana mungkin seseorang akan mendapatkan THR di hari raya sedangkan statusnya bukanlah pekerja. Kendati demikian, pada kenyataannya istilah THR itu lantas diadopsi secara serta-merta oleh anak-anak tatkala hendak meminta uang kepada sanak famili saat bersilaturahmi di hari raya.