Jangan Lalaikan Zakat Fitrah
Begitulah hebatnya pahala zakat fitrah, maka kita sekalian jangan sampai kita lupa menunaikannya.
Selanjutnya kita akan membahas siapa saja yang berhak menerima zakat firah :
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) budak, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk (yang berjihad) di jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana. [At-Taubah: 60]
Zakat Fitrah dan Zakat Mal wajib diberikan kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:
1. Orang-Orang Fakir.
Orang fakir adalah orang yang tidak wajib dinafkahi oleh orang lain dan tidak mendapatkan kecuali kurang dari separuh kecukupannya, seperti orang yang membutuhkan sepuluh dan tidak mendapatkan kecuali hanya empat saja.
2. Orang-Orang Miskin.
Orang miskin adalah orang yang memiliki harta yang menutupi sebagian dari kebutuhannya, akan tetapi tidak memberinya kecukupan yang layak dengan keadaannya, seperti orang yang membutuhkan sepuluh dan tidak mendapatkan kecuali hanya delapan.
3. Para Amil Zakat.
Amil adalah orang yang ditugaskan oleh khalifah untuk mengambil zakat-zakat dari para pemilik harta, membayarkannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan tugas-tugas semacamnya, dan khalifah tidak memberinya upah (gaji) dari baitul ml.
4. Al Mu'allafah Qulubuhum.